Sidang Perdana Gugatan Rp25 M Togar Situmorang Berakhir Mediasi

IMG_20260722_215743
Suasana sidang empat media yang digugat Advokat Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar, pada  Rabu (22/7/2026). (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Sidang perdana perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali berlangsung dinamis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026).

Perkara dengan nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut melibatkan empat media tergugat, yakni Radar Buleleng dan Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, serta MangupuraNews.com.

Sidang perdana dihadiri puluhan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB). Sementara itu, tim kuasa hukum tergugat yang dikoordinatori Made Ariel Suardana hadir dengan kekuatan sekitar 34 advokat.

Dari pihak penggugat, Togar Situmorang diwakili dua kuasa hukum, yakni Jody Kunto, S.H., dan Andi, S.H.

Ketua Majelis Hakim, I Wayan Suarta dalam persidangan menyampaikan pentingnya menjaga integritas proses peradilan. Namun, setelah pemeriksaan awal terhadap berkas perkara dan legalitas surat kuasa para pihak, Suarta menyatakan mengundurkan diri dari perkara tersebut.

Ia menyebut keputusan itu diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu kuasa hukum tergugat.

“Untuk menghindari konflik kepentingan karena saya dengan salah seorang kuasa hukum tergugat ada hubungan keluarga, maka saya mengundurkan diri setelah sidang pertama ini,” ujar Suarta dalam persidangan.

Majelis hakim selanjutnya meminta para pihak menyepakati mediator dari kalangan hakim PN Denpasar. Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada 4 Agustus 2026 dengan agenda mediasi.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Libatkan 12.942 Mahasiswa Bangun Desa se-Bali melalui Program Pengabdian Masyarakat Desa Kerthi Bali Sejahtera

Di tengah proses tersebut, tim kuasa hukum SJB menyatakan menemukan persoalan administratif dalam dokumen kuasa hukum pihak penggugat.

Koordinator Tim SJB, I Made Ariel Suardana, menyebut terdapat delapan nama pengacara yang tercantum dalam surat gugatan, sedangkan dalam persidangan hanya dua kuasa hukum yang hadir.

“Dalam surat gugatan tercantum delapan nama pengacara dari pihak penggugat, tetapi yang hadir di ruang sidang hanya dua orang. Ada hal yang tidak beres dalam surat kuasa mereka dan ini menjadi catatan formal kami,” kata Ariel.

Kuasa hukum tergugat lainnya, Wayan Sudana, juga mempertanyakan legalitas surat kuasa tersebut. Menurut dia, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum apabila perkara berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk eksepsi.

Tim SJB menilai gugatan terhadap empat media tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mereka berpendapat mekanisme penyelesaian sengketa pers semestinya mengedepankan hak jawab dan hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers sebelum sengketa produk jurnalistik dibawa ke ranah hukum umum.

Ariel menegaskan kehadiran tim hukum SJB bukan semata-mata untuk membela empat perusahaan media yang menjadi tergugat, tetapi juga untuk menjaga kemerdekaan pers.

Berita Terkait:  Modus Janjikan Bansos dan Bedah Rumah, Pria Asal Buleleng Dibekuk Polres Jembrana

“Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik ini sangat tidak lazim. Kami hadir bukan hanya membela empat media ini, tapi untuk memastikan kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi tidak digerus,” tegasnya.

Tokoh pers yang juga mantan Anggota KPU Bali, I Gusti Putu Artha, yang hadir dalam persidangan, memiliki pandangan serupa. Ia menilai apabila media telah menjalankan mekanisme hak jawab, maka sengketa tersebut seharusnya dikaji berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Putu Artha bahkan mendorong majelis hakim mempertimbangkan putusan sela untuk mengakhiri perkara apabila secara hukum dinilai tidak memenuhi prosedur penyelesaian sengketa pers.

Menurut dia, penyelesaian melalui mediasi berpotensi membuat status hukum produk jurnalistik tetap tidak jelas.

“Jika kasus ini selesai lewat mediasi, status hukum produk pers tetap abu-abu. Kompromi dalam kasus seperti ini berbahaya karena membuka celah bagi pihak lain untuk terus menggugat pers di masa depan,” ujar Putu Artha.

Namun, pihak penggugat membantah gugatan Rp25 miliar tersebut dimaksudkan untuk mengintimidasi media atau mengancam kemerdekaan pers.

Kuasa hukum Togar Situmorang, Jody Kunto, mengatakan gugatan diajukan setelah pihaknya menempuh mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers.

Menurut Jody, proses pengaduan telah dilakukan sejak 2025 dan berlanjut hingga Dewan Pers mengeluarkan keputusan pada Juni 2026.

Berita Terkait:  Wagub Giri Prasta Bacakan Pendapat Akhir Gubernur, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui Bersama

“Gugatan ini tidak diajukan tanpa dasar. Kami sudah menempuh upaya administrasi ke Dewan Pers sejak 2025, dan pada Juni 2026 keluar keputusan yang menyatakan bahwa media-media tergugat melakukan pelanggaran etik. Jadi, dasar utama gugatan kami adalah keputusan Dewan Pers tersebut,” kata Jody di PN Denpasar.

Ia juga menyebut pihaknya memiliki dokumen somasi dan bukti terkait hak jawab yang menjadi bagian dari proses pengaduan ke Dewan Pers.

Meski demikian, pihak penggugat menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian secara damai melalui mediasi yang akan digelar pada 4 Agustus mendatang.

“Dari pihak klien kami sangat mendorong upaya perdamaian. Peluang damai tentu terbuka lebar. Kami harap pada agenda mediasi nanti bisa tercapai titik temu terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Jody.

Dengan demikian, perkara ini kini memasuki tahap mediasi. Di satu sisi, pihak tergugat menilai mekanisme sengketa pers harus menjadi pintu utama dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Di sisi lain, penggugat menyatakan telah menempuh prosedur melalui Dewan Pers dan menjadikan hasil proses tersebut sebagai salah satu dasar gugatan.

Perkembangan sidang berikutnya akan menjadi penentu apakah sengketa berakhir melalui perdamaian atau berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI