Barometer Bali | Gianyar – Kepolisian Sektor (Polsek) Payangan tengah menyelidiki dugaan perbuatan melanggar kesusilaan terhadap anak yang diduga terjadi di lingkungan SD Negeri 3 Kerta, Desa Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama mengatakan penyelidikan dilakukan segera setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui ada seorang laki-laki yang identitasnya masih belum diketahui memanggil-manggil korban. Pria tersebut juga diduga menawarkan permen kepada beberapa siswa serta sempat memperagakan gerakan yang bermuatan asusila. Seluruh keterangan itu masih kami dalami,” ujar AKP I Putu Budi Artama.
Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah siswa, guru, dan pihak sekolah, hingga memeriksa rekaman CCTV di sekitar area sekolah.
Selain itu, petugas juga tengah menelusuri serta mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan oleh pria misterius tersebut saat berada di sekitar sekolah.
AKP I Putu Budi Artama mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum dipastikan kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Apabila ada yang mengetahui identitas atau keberadaan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa ini, segera sampaikan kepada Polsek Payangan atau Polres Gianyar,” tegasnya.
Ia memastikan penyelidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi hingga kini masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap identitas pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang belum terverifikasi demi melindungi korban serta menjaga proses hukum tetap berjalan dengan baik. (red)










