Barometer Bali |Buleleng – Komisi I DPRD Bali menegaskan lahan seluas sekitar 6,7 hektare di kawasan Danau Buyan, Kabupaten Buleleng, yang sebelumnya dikuasai PT Sarana Buana Handara (SBH) yang lebih dikenal dengan nama Bali Handara kini tengah diproses kembali menjadi tanah negara. Hal itu menyusul berakhirnya hak guna bangunan (HGB) perusahaan sejak tahun 2012 yang tidak pernah diperpanjang.
Penegasan tersebut disampaikan saat anggota Komisi I DPRD Bali bersama Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) Made Supartha melakukan inspeksi lapangan di lokasi, Kamis (6/8/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan proses penyelesaian status lahan berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat yang selama ini menggarap kawasan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budiutama, mengatakan hasil koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan bahwa HGB PT Sarana Buana Handara telah habis masa berlakunya dan saat ini sedang diproses kembali sebagai tanah negara.
“Faktanya HGB ini telah berakhir dan berdasarkan hasil koordinasi dengan BPN sedang diproses kembali menjadi tanah negara. Kami turun langsung untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan, sekaligus mengawal agar hak masyarakat yang selama ini menggarap lahan tidak diabaikan,” tandas Budiutama didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha, Sekretaris Komisi 1 Nyoman Oka Antara, anggota Komisi 1 DPRD Bali Dr Somvir, AA Suyoga, Ketut Rochineng, Wayan Tagel Winarta, dan Zulfikar.
Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan DPRD berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Berdasarkan aturan tersebut, hak atas tanah yang telah berakhir, tidak diperpanjang, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat kembali menjadi tanah yang dikuasai negara sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menjelaskan tahapan berikutnya yang dilakukan BPN adalah pemeriksaan batas-batas lahan serta verifikasi terhadap masyarakat yang selama ini menguasai atau menggarap tanah tersebut.
“HGB PT Sarana Buana Handara telah berakhir sejak 2012 dan tidak diperpanjang. Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan batas-batas lahan dan verifikasi terhadap masyarakat yang selama ini menguasai atau menggarap tanah tersebut. Masyarakat yang memang telah lama menempati dan memanfaatkan lahan harus menjadi prioritas dalam proses penelitian oleh BPN,” katanya.
Menurut Supartha, selain masyarakat yang memenuhi syarat, Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga memiliki kesempatan mengajukan permohonan pengelolaan sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh pengajuan nantinya akan diteliti dan diputuskan oleh BPN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Baik masyarakat maupun Pemerintah Provinsi Bali harus mengajukan permohonan sesuai prosedur. DPRD akan terus mengawal agar proses penetapan penerima hak atas tanah negara ini berjalan objektif, transparan, dan diberikan kepada pihak yang memang berhak berdasarkan hasil penelitian BPN,” tegas Supartha.
Pada kesempatan itu Dr Somvir mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian secara damai dan menghindari langkah-langkah hukum yang berpotensi memperpanjang konflik. Menurutnya, persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah dengan menyerahkan prosesnya kepada pemerintah sebagai pihak yang berwenang mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama. Saya berharap baik masyarakat maupun manajemen Bali Handara tidak lagi menempuh jalur gugatan hukum. Mari kita legowo, utamakan penyelesaian secara damai, saling menghormati, dan percayakan pemerintah untuk mencari solusi terbaik. Jangan lagi saling mencari kesalahan atau melapor ke polisi,” tutup Dr Somvir. (red)










