Barometer Bali | Klungkung – Pemerintah Kabupaten Klungkung akan mulai menerapkan pungutan retribusi pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026. Penerapan pungutan retribusi tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Nomor B.500.11.8.4/0559/Dispar/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 perihal Ralat Himbauan, sebagai tindak lanjut penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026, khususnya ketentuan mengenai pungutan retribusi pariwisata sebagaimana diatur dalam Pasal II ayat (2).
Dalam ketentuan tersebut, wisatawan yang berkunjung ke Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida serta Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan–Nusa Ceningan akan dikenakan retribusi pariwisata sebesar Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak. Ketentuan tarif ini berlaku bagi wisatawan mancanegara.
Sementara itu, bagi wisatawan yang berkunjung ke Daya Tarik Wisata (DTW), dikenakan tarif retribusi sebesar Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak. Pungutan tersebut berlaku bagi wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata, pengelola daya tarik wisata, serta pihak terkait untuk dapat memahami dan mendukung penerapan ketentuan retribusi tersebut. Sosialisasi dan penyampaian informasi kepada wisatawan juga diharapkan terus dilakukan sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan tertib dan lancar. “Penerapan retribusi pariwisata ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam meningkatkan tata kelola sektor pariwisata sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan daerah,” ujarnya Selasa (11/8).
Dengan adanya pemahaman bersama antara pemerintah, pelaku pariwisata dan wisatawan, penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat berjalan dengan baik tanpa mengurangi kenyamanan wisatawan selama menikmati destinasi pariwisata di Kabupaten Klungkung. (rah)










