Barometer Bali | Denpasar – Strategi Gubernur Bali Wayan Koster dalam mengoptimalkan aset daerah di tengah keterbatasan fiskal mendapat apresiasi dari Komisi II DPR RI. Pengelolaan aset Pemprov Bali dinilai mampu meningkatkan nilai ekonomi sekaligus memperkuat sumber pendapatan daerah.
Apresiasi tersebut disampaikan saat rombongan Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa melakukan kunjungan kerja ke Bali, Rabu (2/9/2026).
Kunjungan kerja tersebut membahas pengawasan terhadap permasalahan aset pemerintah daerah atau Barang Milik Daerah (BMD), termasuk aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Agun mengatakan Komisi II DPR RI memberikan apresiasi terhadap tata kelola aset yang telah dijalankan Pemerintah Provinsi Bali.
Menurutnya, aset milik pemerintah tidak seharusnya hanya tercatat secara administratif, tetapi dapat dioptimalkan sehingga memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Aset pemerintah daerah, barang milik daerah, termasuk juga dengan aset BUMD di Provinsi Bali, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan,” ungkap Agun.
Salah satu yang menjadi perhatian Komisi II adalah pemanfaatan aset yang sebelumnya idle di Kabupaten Klungkung. Lahan tersebut kini dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang diproyeksikan memiliki nilai ekonomi tinggi.
Sertifikasi Aset Dinilai Sangat Baik
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan turut mengapresiasi capaian sertifikasi tanah milik Pemprov Bali.
Dari total sekitar 5.436 bidang tanah milik pemerintah daerah, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat dan tinggal 517 bidang yang masih dalam proses sertifikasi.
Menurut Ahmad, capaian tersebut relatif baik dibandingkan sejumlah daerah lain yang masih menghadapi persoalan sertifikasi aset dalam jumlah besar.
“Ini tinggal 7 persen lagi, 7 atau 6 persen lagi. Ini luar biasa,” kata Ahmad.
Ia juga menilai pola pemanfaatan aset Pemprov Bali mulai mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi daerah. Aset yang dikelola secara optimal, kata dia, seharusnya memberikan keuntungan bagi pihak yang memanfaatkannya sekaligus pemilik aset.
“Yang kemudian dia untung dan menguntungkan pemilik asetnya, yaitu Pemerintah Provinsi Bali,” ujarnya.
Ahmad menilai capaian tersebut tidak terlepas dari kepemimpinan dan pengelolaan pemerintahan yang dijalankan Gubernur Wayan Koster. Pengalaman Bali dalam menata dan mengoptimalkan aset bahkan dinilai dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lainnya.
Optimalisasi Aset Penting di Tengah Tekanan Fiskal
Anggota Komisi II DPR RI Dedy Yevri Sitorus menilai optimalisasi aset semakin mendesak di tengah kecenderungan berkurangnya transfer pemerintah pusat kepada daerah.
“Upaya untuk mencari revenue bagi pemerintah provinsi maupun daerah untuk memperkuat fiskalnya bukan lagi sesuatu yang bisa ditunda-tunda,” ungkapnya.
Menurut Dedy, berbagai skema dapat diterapkan untuk meningkatkan produktivitas aset, mulai dari kerja sama pemanfaatan hingga skema build-operate-transfer (BOT).
Pasar-pasar milik pemerintah daerah juga dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pusat kegiatan ekonomi dengan tetap menonjolkan produk serta karakter lokal Bali.
“Bali saya kira banyak sekali peluangnya. Mau dengan skema BOT atau yang lain. Termasuk pasar-pasarnya,” imbuhnya.
Namun, ia mengingatkan optimalisasi aset tidak semata-mata mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemanfaatan aset harus mampu menciptakan aktivitas ekonomi baru sekaligus membuka kesempatan kerja.
“Tidak saja dia memberikan pemasukan bagi daerah, tapi juga dia menggerakkan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan,” katanya.
Koster: Bali Punya 5.436 Bidang Tanah
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Wayan Koster memaparkan kinerja pengelolaan aset Pemprov Bali.
Mantan anggota Badan Anggaran DPR RI tersebut menjelaskan Pemprov Bali memiliki 5.436 bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 3.100 hektare.
Dari jumlah itu, 4.919 bidang telah memiliki sertifikat, sedangkan 517 bidang masih dalam proses sertifikasi.
“Kami di Bali itu memiliki aset tanah yang cukup banyak. Itu terhitung 5.436 bidang, luasnya itu 3.100 hektare,” sebut Koster.
Pemprov Bali juga mulai melakukan inventarisasi Barang Milik Daerah secara bertahap, meliputi gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, jaringan irigasi hingga aset tetap lainnya.
Penataan dan inventarisasi tersebut ditargetkan berlangsung secara bertahap hingga 2029 sehingga seluruh aset pemerintah daerah memiliki data dan administrasi yang semakin tertib.
Lahan Nusa Dua, dari Rp7 Miliar Jadi Rp57 Miliar Setahun
Koster juga memaparkan langkah Pemprov Bali meningkatkan nilai pemanfaatan aset melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan.
Salah satu contohnya adalah aset lahan Pemprov Bali seluas 39,8 hektare di kawasan Nusa Dua.
Sebelumnya, lahan tersebut hanya menghasilkan nilai sewa sekitar Rp7 miliar per tahun. Setelah dilakukan evaluasi dan penilaian kembali, nilai pemanfaatannya melonjak menjadi sekitar Rp57 miliar per tahun.
Selain Nusa Dua, Koster mengungkapkan optimalisasi aset lahan pemerintah seluas 300 hektare di Kabupaten Klungkung.
Lahan tersebut sebelumnya dibebaskan Pemprov Bali dengan dukungan pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dari total sekitar 300 hektare, sebanyak 40 hektare akan dimanfaatkan sebagai kawasan inti Pusat Kebudayaan Bali. Sementara sisanya diarahkan untuk pengembangan kawasan komersial, termasuk convention center dan fasilitas pameran.
Koster menyebut nilai aset tersebut kini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan ketika lahan dibebaskan.
“Setelah dioperasi nilainya sekarang sudah Rp4,7 triliun, dari Rp1,4 triliun naik jadi Rp4,7 triliun,” rincinya.
Menurut Koster, optimalisasi aset daerah tidak hanya ditujukan untuk mendongkrak pendapatan Pemprov Bali. Aset pemerintah harus dikelola secara produktif sehingga mampu menggerakkan perekonomian sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Bali. (red)











