Barometer Bali | Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memperkuat koordinasi dengan jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali dalam menindaklanjuti Surat KPU Nomor 878/PL.01.1-SD/06/2026 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026.
Koordinasi tersebut dilaksanakan melalui Zoom Meeting, Kamis (10/9/2026), dengan melibatkan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Bagian KPU Provinsi Bali, serta Kepala Subbagian KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, mengatakan koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data partai politik dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kedisiplinan jajaran dalam menjalankan setiap tahapan pekerjaan menjadi hal penting untuk menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu. Pengawasan dan inspeksi juga akan terus dilakukan guna memastikan seluruh jajaran bekerja secara disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas.
“Yang paling penting menunjukkan integritas kita sebagai penyelenggara Pemilu,” tegas Sri Widyastini.
Sri Widyastini meminta KPU Kabupaten/Kota segera melakukan identifikasi terhadap data keanggotaan partai politik yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Identifikasi juga mencakup perubahan status anggota menjadi TNI/Polri serta data yang diperoleh dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Data hasil identifikasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama partai politik yang dijadwalkan pada 17 September 2026.
Dalam proses identifikasi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Bali, I Gusti Gede Made Gustem Lasida, memandu jajaran untuk melakukan penyandingan data TMS. Data tersebut dicocokkan antara Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dengan data yang tercatat dalam Sipol.
Jajaran KPU Kabupaten/Kota diingatkan agar tidak melakukan penambahan, pengurangan, maupun perubahan terhadap hasil verifikasi di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Setiap perubahan data harus memiliki dasar yang jelas, bukti pendukung, serta jejak administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, KPU Kabupaten/Kota diminta berkoordinasi dengan partai politik terkait publikasi hasil verifikasi yang dapat diakses melalui Sipol. Seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali telah menyampaikan laporan, dan selanjutnya Tim KPU Provinsi Bali akan melakukan monitoring untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Widyastini juga mengingatkan jajaran terkait rencana kegiatan bedah buku yang akan dilaksanakan pada Oktober mendatang. Ia menekankan agar tema kegiatan tetap berkaitan dengan tugas dan fungsi penyelenggara Pemilu, khususnya dalam aspek teknis penyelenggaraan Pemilu.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan juga perlu memperhatikan situasi politik yang berkembang serta tetap menjaga integritas dan marwah lembaga.
Sementara itu, dalam sesi diskusi, KPU Kabupaten Badung mengonfirmasi mekanisme penyampaian data hasil penyandingan kepada partai politik. Dijelaskan bahwa pengelolaan data keanggotaan merupakan ranah partai politik, sedangkan KPU berperan menyampaikan catatan berdasarkan hasil pemutakhiran.
Catatan tersebut antara lain berkaitan dengan anggota yang telah meninggal dunia maupun anggota yang diketahui berstatus TMS. Informasi tersebut disampaikan kepada partai politik agar dapat ditindaklanjuti melalui pembaruan data keanggotaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Sri Widyastini kembali menegaskan besarnya tanggung jawab jajaran KPU dalam mengelola data warga negara, termasuk memastikan aspek kerahasiaan dan keamanan data tetap terjaga.
“Setiap perubahan yang ditemukan dalam pembahasan selanjutnya agar segera disampaikan kepada partai politik untuk ditindaklanjuti dan didokumentasikan dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjaga akurasi data sekaligus memastikan seluruh proses pemutakhiran data partai politik berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)










