Barometer Bali | Denpasar – Mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Rabu (16/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan surat dalam sengketa tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, Badung.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan pemeriksaan terhadap Daging yang saat ini masih berlangsung.
“Saat ini sementara dalam pemeriksaan oleh penyidik,” kata Ariasandy saat dikonfirmasi.
Ariasandy menyebut hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan terhadap Daging rampung.
Pemeriksaan tersebut sebelumnya dijadwalkan pada 11 September 2026. Namun, agenda itu baru terlaksana lima hari kemudian.
Polda Bali sebelumnya menetapkan I Made Daging sebagai tersangka pada 4 September 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI yang dilakukan oleh I Made Tarip Widarta selaku Pengempon Pura Dalam Balangan ke Polda Bali pada 5 Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, Daging disangkakan melanggar Pasal 391 dan/atau Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan membuat dan/atau menggunakan surat palsu.
Perkara ini berkaitan dengan dokumen serta status tanah Pura Dalam Balangan. Persoalan tersebut sebelumnya juga telah memunculkan proses hukum lain yang melibatkan Daging.
Sementara itu, kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menegaskan kliennya bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Ya, memang benar seperti yang disampaikan Pak Kabid Humas, ya. Bahwa hari ini klien kami, Pak Made Daging, sedang dilaksanakan pemeriksaan,” ungkap Pasek.
Ia memastikan, kliennya menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kita tunggu saja nanti proses pemeriksaan lebih lanjut. Yang pasti klien kami kooperatif, klien kami menghormati semua proses hukum, dan kami meyakini semua bukti-bukti yang dihadirkan nanti bisa membuktikan bahwa beliau tidak bersalah,” tutup advokat yang akrab disapa GPS ini. (rian)










