Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Baliho dan Media Promosi di Fasilitas Umum

InCollage_20260922_205751432_88RQ6gST6s
PENERTIBAN SATPOL PP DENPASAR - penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (22/9). (Barometer Bali/Rah/Ayu)

Barometer Bali | Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang KUKM melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (22/9).

Kegiatan penertiban menyasar sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar, yakni Jalan Tukad Yeh Aya, Jalan Tukad Batanghari, Jalan Raya Puputan, dan Jalan Hayam Wuruk.

Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan estetika kota. Penertiban juga dilakukan agar fasilitas umum tetap tertata dan nyaman digunakan masyarakat.

Berita Terkait:  Jangan Terprovokasi, Video ‘Diam Kamu’ Koster Ternyata Rekaman Penertiban Pantai Bingin 2025

Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sebanyak 49 media promosi, yang terdiri dari 8 baliho, 21 pamflet, 10 banner, 5 spanduk, dan 5 umbul-umbul.

Bawa Nendra mengatakan, penertiban dilakukan dengan menyasar sejumlah titik yang ditemukan pemasangan media promosi maupun informasi pada fasilitas umum. Langkah tersebut menjadi bagian dari kegiatan rutin Satpol PP Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban serta penegakan ketentuan terkait pemanfaatan ruang publik.

Berita Terkait:  Bupati Satria Hadiri Taur Balik Sumpah Agung di Pura Puncak Mundi Nusa Penida

Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan yang berlaku sebelum memasang baliho, spanduk, banner, pamflet maupun umbul-umbul di ruang publik.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat,” ujar Bawa Nendra.

Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkala terhadap berbagai media promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya Kota Denpasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. (Ayu/Rah)

Berita Terkait:  Gubernur Koster: Jangan Sampai Aset Pemprov Bali Tidur dan Dikuasai Orang Lain

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI