Gubernur Koster: Jangan Karena Uang Kita Mengorbankan Bali, Lahan Pertanian Harus Dilindungi

IMG-20260921-WA0059
JAGA BALI - Gubernur Bali Wayan Koster saat menjadi keynote speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026). (Barometerbali/Istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk melindungi lahan pertanian di tengah derasnya arus investasi dan perkembangan sektor pariwisata.

Menurut Koster, pembangunan Bali tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi dan nilai investasi, tetapi harus tetap menjaga keseimbangan antara ekonomi, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, serta kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Koster saat menjadi keynote speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026) siang.

Koster mengatakan Bali merupakan wilayah dengan luas relatif kecil, sekitar 5.590 kilometer persegi, namun menghadapi tekanan pembangunan yang sangat besar. Kondisi tersebut semakin terasa seiring tingginya aktivitas pariwisata dan masuknya investasi ke berbagai sektor.

Pada 2025, Bali menerima sekitar 7,05 juta wisatawan mancanegara dan sekitar 9,3 juta wisatawan domestik. Dengan demikian, total kunjungan wisatawan mencapai sekitar 16,3 juta orang.

Besarnya aktivitas pariwisata tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Bali. Devisa pariwisata Bali pada 2025 disebut mencapai sekitar Rp176 triliun atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata nasional.

Di sisi lain, tingginya tekanan pembangunan juga berpotensi meningkatkan kebutuhan terhadap lahan. Salah satu yang menjadi perhatian Koster adalah semakin tingginya nilai tanah pertanian yang ditawarkan kepada masyarakat.

Berita Terkait:  Wabup Tjok Surya Tinjau Rencana Restorasi Pemedal dan Bale Kulkul Pura Penataran Pratisentana Ki Mantri Tutuan Gunaksa

Koster mengakui keputusan petani untuk menjual tanah ketika mendapatkan tawaran dengan nilai yang setara dengan hasil panen selama bertahun-tahun merupakan persoalan yang tidak sederhana.

“Kalau investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan 10 sampai 20 tahun hasil panen, menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani,” ujar Koster.

Karena itu, menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya dilakukan melalui larangan alih fungsi lahan. Pemerintah harus memberikan insentif dan kepastian ekonomi agar mempertahankan sawah tetap menjadi pilihan yang menguntungkan bagi petani.

“Jangan hanya melarang alih fungsi lahan. Petani juga harus mendapatkan insentif yang nyata, sehingga mempertahankan sawah menjadi pilihan ekonomi yang layak,” tegasnya.

Koster mengingatkan, jika persoalan tersebut tidak ditata secara serius, cita-cita Bali untuk mewujudkan kedaulatan pangan akan sulit dicapai.

Selain persoalan alih fungsi lahan, Koster juga menyoroti tantangan regenerasi petani. Tenaga kerja sektor pertanian Bali saat ini didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun, sementara minat generasi muda untuk menekuni sektor pertanian semakin berkurang.

Menurutnya, mempertahankan lahan pertanian tanpa menyiapkan generasi penerus juga tidak akan menyelesaikan persoalan.

“Lahan pertanian yang kita pertahankan hari ini jangan sampai nanti tidak ada yang menggarap. Karena itu, perlindungan lahan harus berjalan bersama dengan keberlanjutan profesi dan kesejahteraan petani,” katanya.

Berita Terkait:  Sudaji Peace Trail Fun Run 2026: Berlari di Sawah, Menanam Damai untuk Ibu Pertiwi

Untuk memperkuat perlindungan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Koster menilai regulasi tersebut penting untuk menjaga lahan produktif Bali dari tekanan alih fungsi sekaligus mencegah praktik kepemilikan tanah secara nominee.

Ia juga meminta peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diperkuat dalam upaya pencegahan praktik tersebut.

“Notaris dan PPAT bukan hanya pihak yang mengesahkan transaksi. Perannya sangat penting sebagai garda terdepan dalam mencegah praktik nominee,” ujarnya.

Lebih jauh, Koster menegaskan pembangunan Bali harus tetap berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya demi kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala-sakala.

Visi tersebut dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Menurut Koster, pembangunan Bali harus berangkat dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yakni Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi.

Berita Terkait:  HUT ke-64 PWRI Bali, Semangat Pengabdian Para Purna Bakti tak Pernah Padam

Prinsip tersebut, kata dia, harus diwujudkan melalui perlindungan ekosistem, sumber air, danau, mata air, sungai, laut, kawasan konservasi, pengendalian alih fungsi lahan, hingga pengembangan pertanian organik dan kedaulatan pangan.

Koster juga menyinggung ketimpangan pembangunan antara kawasan Sarbagita dan wilayah Bali lainnya. Luas wilayah Sarbagita sekitar 889 kilometer persegi atau 16 persen dari luas Bali, namun memberikan kontribusi sekitar 83 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara wilayah di luar Sarbagita yang mencakup sekitar 84 persen wilayah Bali hanya memberikan kontribusi sekitar 17 persen PAD.

Menurut Koster, ketimpangan tersebut menjadi persoalan serius yang harus ditangani melalui pemerataan infrastruktur dan penguatan sinergi dengan pemerintah pusat.

Di tengah seluruh tantangan pembangunan tersebut, Koster kembali mengingatkan agar Bali tidak terjebak pada orientasi ekonomi jangka pendek.

“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” tegasnya.

Ia menekankan, seluruh pihak harus memiliki idealisme dan tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan Bali tetap menjaga alam, budaya, pertanian, serta kehidupan masyarakat untuk generasi mendatang.

Dalam seminar tersebut turut hadir Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI