Terbitkan POJK 17/2026, OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Bank agar Lebih Adaptif dan Berdaya Saing

Screenshot_20261015_182812_ChatGPT
BISNIS BANK UMUM - OJK memperkuat tata kelola dan arah pengembangan industri perbankan melalui penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. (Barometer Bali/Ilustrasi AI)

Barometer Bali | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola dan arah pengembangan industri perbankan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Regulasi ini diharapkan mendorong perbankan menjadi lebih sehat, stabil, adaptif, dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi nasional.

POJK yang diterbitkan pada 30 September 2026 tersebut merupakan pembaruan atas POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan industri perbankan, transformasi digital, inovasi produk dan layanan, serta dinamika perekonomian.

Melalui aturan baru ini, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank (RBB) tidak sekadar menjadi dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan. Lebih dari itu, RBB harus menjadi instrumen strategis yang memandu bank dalam menentukan arah kebijakan, mengembangkan usaha, serta mengelola risiko secara terukur dan berkelanjutan.

Berita Terkait:  BI: Kelangkaan BBM Bisa Picu Inflasi Bali, Dampaknya Diperkirakan Terbatas

Penguatan tersebut dinilai penting agar perencanaan bisnis perbankan tetap relevan dengan perubahan lingkungan usaha sekaligus mendukung pengelolaan bank yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.

Dalam POJK 17/2026, OJK mewajibkan bank menyusun RBB secara realistis dan berbasis risiko dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, manajemen risiko, serta keselarasan dengan rencana strategis masing-masing bank.

Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris Dipertegas

Regulasi ini juga memperjelas pembagian tanggung jawab organ bank dalam penyusunan dan pelaksanaan RBB. Direksi diwajibkan menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan rencana bisnis.

Sementara itu, Dewan Komisaris bertugas mengawasi pelaksanaannya.
Bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), Dewan Pengawas Syariah juga diwajibkan memberikan opini atas RBB.

Berita Terkait:  PPUU DPD RI Serap Masukan RUU BUMD, Bank BPD Bali Dinilai Layak Jadi Role Model

Dari sisi substansi, cakupan RBB turut disempurnakan. Dokumen tersebut paling sedikit memuat ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola dan kinerja bank, hingga proyeksi laporan keuangan dan berbagai rasio keuangan.

Selain itu, RBB harus mencakup rencana pendanaan, penyediaan dana, penyertaan modal dan divestasi, permodalan, pengembangan infrastruktur organisasi, strategi penyelenggaraan produk, serta pengembangan dan perubahan jaringan kantor.

Pengawasan Perbankan Diperkuat

POJK 17/2026 juga mengatur mekanisme penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan RBB melalui sistem pelaporan OJK. Ketentuan ini mencakup Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis. Regulasi tersebut turut memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, serta pelaksanaan RBB.

Berita Terkait:  OJK Digitalisasi Pelaporan Insidental Pasar Modal, Berlaku 1 Oktober 2026

OJK berharap penyempurnaan aturan ini dapat meningkatkan kualitas perencanaan bisnis perbankan sehingga strategi usaha yang disusun semakin realistis, adaptif, dan sesuai dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing bank.

Di sisi pengawasan, ketersediaan informasi yang lebih komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi bank diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan OJK.

Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan secara forward looking atau berorientasi ke depan, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian. Pada akhirnya, penguatan perencanaan bisnis ini diharapkan mendukung terwujudnya industri perbankan yang lebih tangguh sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi nasional. (rls)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI