Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pertamina memberlakukan pengaturan pengisian bahan bakar minyak (BBM) dengan sistem ganjil-genap mulai Sabtu (17/10/2026).
Kebijakan ini diterapkan selama tiga hari hingga Senin (19/10/2026) sebagai bagian dari upaya mempercepat pelayanan dan mengurai antrean di SPBU di tengah kondisi pasokan BBM yang menjadi perhatian masyarakat.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi antara Gubernur Bali Wayan Koster, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, beserta jajaran terkait pada Kamis (15/10/2026) malam hingga Jumat dini hari.
Berdasarkan keterangan resmi Pertamina Patra Niaga tertanggal 16 Oktober 2026, pada hari pertama, Sabtu (17/10/2026), kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil mendapat giliran mengisi BBM. Pengaturan tersebut mengacu pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.
Sementara itu, pengaturan untuk Minggu dan Senin mengikuti sistem ganjil-genap sesuai tanggal dan ketentuan yang diberlakukan.
Pembelian BBM Juga Dibatasi
Selain sistem ganjil-genap, pemerintah menetapkan pembatasan volume pengisian BBM hingga situasi kembali normal.
Kendaraan roda empat dibatasi maksimal 20 liter, sedangkan kendaraan roda dua maksimal 3 liter. Pembatasan ini diberlakukan sesuai arahan Gubernur Bali.
Langkah tersebut diharapkan membantu mengendalikan antrean sekaligus memberikan kesempatan kepada lebih banyak masyarakat untuk memperoleh BBM.
66 SPBU Buka 24 Jam
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pertamina Patra Niaga mengoperasikan 66 SPBU selama 24 jam, terdiri atas 42 SPBU di Denpasar dan 24 SPBU di Kabupaten Badung.
Pertamina juga menambah 16 mobil tangki untuk mempercepat distribusi BBM. Selain itu, sebanyak 100 personel TNI Kodam IX/Udayana diperbantukan sebagai operator SPBU pada malam hari, sementara Polda Bali mengawal distribusi mobil tangki.
Di sisi pasokan, stok BBM ditingkatkan hingga 48 juta liter pada 17 Oktober 2026. Stok yang tersedia di Terminal BBM Manggis, Karangasem, dan Sanggaran, Denpasar, tersebut diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan selama 14–15 hari ke depan.
Masyarakat Diminta Membeli Sesuai Kebutuhan
Pertamina mengimbau masyarakat Bali tetap tenang dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan.
Pengaturan ganjil-genap, pembatasan volume pengisian, penambahan stok, dan pengoperasian SPBU selama 24 jam merupakan bagian dari langkah percepatan pelayanan BBM di Bali.
Masyarakat diharapkan memperhatikan jadwal pengisian sesuai nomor polisi kendaraan serta mematuhi ketentuan yang berlaku agar distribusi BBM lebih tertib dan antrean di SPBU dapat dikendalikan. (red)










