Barometer Bali | Denpasar – Penguatan partisipasi anak dalam proses pembangunan menjadi salah satu isu yang dibahas aktivis perlindungan anak sekaligus calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali, I Dewa Putu Agustiantow Sukahet, saat berdialog dengan Forum Anak Denpasar (FAD), Kamis (15/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas pentingnya menghadirkan ruang partisipasi yang aman dan inklusif bagi anak, sekaligus memastikan aspirasi mereka menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Dalam dialog itu, Dewa Sukahet menegaskan bahwa anak tidak semestinya hanya diposisikan sebagai penerima kebijakan. Anak juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan berkontribusi dalam proses pembangunan yang menyangkut kehidupan mereka.
“Bagi saya, partisipasi anak bukan sekadar memberikan ruang untuk berbicara, tetapi memastikan bahwa suara tersebut benar-benar didengar, dipertimbangkan, dan memiliki pengaruh dalam proses pengambilan kebijakan,” ujar Dewa Sukahet.
Ia menilai forum anak memiliki posisi strategis sebagai wadah bagi anak untuk menyampaikan aspirasi, berdiskusi, serta mengemukakan pandangan mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi.
“Karena itu, forum anak harus diperkuat sebagai ruang partisipasi yang aman, inklusif, dan berkelanjutan. Jika nantinya saya dipercaya menjadi bagian dari KPAD Provinsi Bali, saya berkomitmen untuk mendorong agar suara dan aspirasi anak menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan, pemenuhan hak, dan pembangunan di Bali,” katanya.
Sementara itu, Duta Anak Kota Denpasar, Candra Ardinata, menyampaikan bahwa keterlibatannya dalam dialog tersebut merupakan bagian dari upaya menyuarakan aspirasi anak.
Menurut Candra, pemahaman mengenai hak anak perlu terus diperkuat agar anak tidak hanya dipandang sebagai pihak yang harus dilindungi, tetapi juga sebagai individu yang memiliki hak untuk didengar dan menyampaikan pendapat.
“Setiap orang penting untuk memahami hak-hak anak. Anak bukan hanya objek yang dilindungi, tetapi juga memiliki hak untuk didengar dan menyampaikan pendapat,” ujar Candra.
Ia berharap, apabila Dewa Sukahet nantinya dipercaya menjadi anggota KPAD Provinsi Bali, aspirasi anak dapat diperjuangkan secara lebih luas, terutama dalam proses perencanaan dan pembangunan.
“Harapannya, suara anak tidak hanya didengar ketika ada forum atau kegiatan tertentu, tetapi benar-benar dipertimbangkan dalam proses perencanaan dan pembangunan,” pungkasnya. (rian)










