Barometer Bali | Denpasar – Artis Pop Bali, Ketut Margiana, mengadukan advokat Gede Indria, S.H., M.H., ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Denpasar atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Pengaduan tersebut memasuki sidang etik pertama yang digelar di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar, Jumat (23/10/2026).
Usai persidangan, Margiana bersama tim pendampingnya, advokat Ketut Agus Karmadi, menegaskan pengaduan tersebut ditempuh untuk mencari keadilan dan meminta dugaan pelanggaran etik diperiksa melalui mekanisme organisasi profesi.
“Saya datang ke sini untuk mencari keadilan. Ini bukan persoalan antarsesama PERADI, tetapi murni pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat,” ujar Margi panggilan akrabnya seusai sidang.
Pengaduan ini berkaitan dengan persoalan hukum atas transaksi dan sengketa tanah yang melibatkan Margi serta Ni Wayan Sukaniti. Dalam dokumen pengaduannya, Margiana juga mencantumkan Sundari Megarini, S.H., sebagai teradu kedua.
Berawal dari Sengketa Tanah
Margi mengungkapkan, persoalan bermula pada 2021 ketika dirinya mengaku belum mengetahui bahwa tanah yang menjadi objek transaksi merupakan tanah sengketa. Menurut keterangannya, tanah tersebut kemudian diatasnamakan dan dijual kepadanya, meskipun telah terdapat putusan Pengadilan Tinggi yang, menurut pengadu, mengatur pembagian tanah menjadi tiga bagian.
Persoalan kemudian berkembang saat berlangsung mediasi dalam perkara perdata terkait objek tanah tersebut. Margi mengaku kecewa terhadap sikap Gede Indria yang saat itu menjadi kuasa hukumnya. Ia menilai, ketika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai, seharusnya perjuangan hukum tetap dilanjutkan, bukan justru menyarankan pencabutan kuasa.
“Saat mediasi tidak ada kata damai. Harusnya melanjutkan perjuangan, malah nyuruh mencabut. Makanya saya cabut kuasanya,” tegas Margi.
Menurutnya, persoalan semakin serius setelah Gede Indria disebut mendampingi pihak lain dalam perkara perdata yang berkaitan dengan objek sengketa tanah yang sama. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pengaduan etik yang diajukannya ke DKD PERADI Denpasar.
Margi menilai situasi itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama berkaitan dengan kewajiban advokat menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama hubungan profesional dengan klien.
Dalam berkas pengaduannya, Margi turut melampirkan sejumlah dokumen terkait transaksi dan pembayaran, termasuk kuitansi senilai Rp150 juta dan Rp1 miliar. Bukti-bukti tersebut diminta untuk diperiksa dalam proses persidangan etik.
Pendamping: Sidang Masih Tahap Awal
Advokat Ketut Agus Karmadi menjelaskan, sidang yang berlangsung pada Jumat tersebut masih merupakan tahap awal pemeriksaan. Agenda persidangan mencakup pengenalan para pihak serta tanya jawab mengenai dasar dan alasan pengaduan.
“Sidang hari ini baru tahap awal, yakni pengenalan antara pengadu dan teradu serta tanya jawab mengenai alasan pengaduan. Selanjutnya, akan ada pemeriksaan saksi dan barang bukti dari pihak pengadu, kemudian dilanjutkan dengan saksi serta dokumen dari pihak teradu sebelum sampai pada putusan,” jelas Agus.
Menurutnya, tahapan pembuktian menjadi bagian penting untuk menguji substansi pengaduan maupun tanggapan pihak teradu. Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang dilaporkan perlu dinilai berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang disampaikan kepada majelis.
Dalam perkara ini, Gede Indria tercatat sebagai teradu pertama. Sementara Sundari Megarini, yang disebut sebagai teradu kedua dalam dokumen pengaduan, tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, ketidakhadirannya dikaitkan dengan perbedaan organisasi advokat.
Gede Indria: Saya Rasa Tidak Melanggar Etika
Terpisah, Gede Indria menyatakan tidak sependapat dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Margiana. Ia beralasan, hubungan kuasa hukum antara dirinya dan Margiana telah berakhir setelah dirinya dipecat sebagai kuasa hukum oleh pihak yang kini menjadi pengadu.
“Dasarnya saya dipecat sebagai kuasa hukum oleh dirinya. Dipecat artinya batal demi hukum. Maka, sejak dipecat berlaku asas ex tunc atau ex nunc, atau tidak pernah dianggap ada. Jadi, kalau saya membela klien lain dan mendudukkan dia sebagai salah satu tergugat, saya rasa tidak melanggar etika,” kata Gede dalam tanggapannya.
Gede juga menyampaikan analogi untuk memperkuat pandangannya. Ia mencontohkan mantan anggota kepolisian yang telah purnawirawan kemudian menggugat Polda melalui praperadilan, serta mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi kuasa hukum terdakwa dalam perkara yang ditangani jaksa KPK.
“Apakah itu melanggar etika? Tadi sudah saya jelaskan di hadapan peserta sidang etik Dewan Kehormatan PERADI Otto. Ke depan, sama-sama membuktikan,” tandasnya.
Gede menegaskan, persoalan tersebut akan diuji melalui proses pemeriksaan di DKD PERADI Denpasar. Ia memandang pembuktian dalam forum etik menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi atas posisi mereka.
Menunggu Pemeriksaan dan Pembuktian
Pengaduan Margi kini menjadi perkara yang harus diperiksa melalui mekanisme DKD PERADI Denpasar. Pokok persoalannya antara lain menyangkut dugaan konflik kepentingan, kerahasiaan informasi klien, serta batasan etika advokat ketika hubungan kuasa hukum telah berakhir.
Margi berharap pengaduannya dapat diperiksa secara objektif untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang dipermasalahkannya. Sementara itu, Gede Indria membantah adanya pelanggaran etik dan menyatakan siap membuktikan posisinya dalam proses pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan DKD PERADI Denpasar nantinya menjadi dasar untuk menilai pengaduan tersebut. Hingga proses pembuktian dan pengambilan keputusan selesai, dugaan pelanggaran kode etik tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. (rah)











