Barometer Bali | Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengambil langkah tegas menyikapi viralnya video dewasa berdurasi 13 menit yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Prancis dan diduga direkam di kawasan wisata Karangasem, Bali.
Kedua WNA berinisial EMC, pemeran perempuan, dan JPS, pemeran laki-laki, telah dimasukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI). Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kedatangan kembali keduanya ke Indonesia sekaligus mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap identitas kedua WNA tersebut melalui pengawasan siber dan pemeriksaan data perlintasan keimigrasian.
Berdasarkan hasil penelusuran petugas Kantor Imigrasi Buleleng, pemeran perempuan dalam video tersebut teridentifikasi menggunakan akun media sosial @maevaa_sinaloa_off. Sementara itu, pemeriksaan pada sistem keimigrasian menunjukkan bahwa EMC dan JPS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.
Video yang diduga direkam di salah satu penginapan di Karangasem itu diperkirakan dibuat dalam rentang waktu 6 hingga 18 Januari 2026. Namun, konten tersebut baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026, saat kedua WNA tersebut sudah berada di luar negeri.
Ramdhani mengatakan, pencantuman data kedua WNA dalam aplikasi SOI merupakan langkah antisipatif agar keberadaan mereka dapat terdeteksi apabila kembali memasuki wilayah Indonesia.
“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia,” tegas Ramdhani, pada Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, apabila kedua WNA tersebut mencoba masuk kembali ke Indonesia, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi yang muncul dalam sistem.
“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Ramdhani menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali akan terus diperkuat, baik melalui pemantauan siber maupun pengawasan langsung di lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta citra pariwisata Bali dari aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan hukum.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan mentoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tutup Ramdhani. (rian)










