Barometer Bali | Jakarta – BPJS Kesehatan mulai merealisasikan penggunaan Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sebesar Rp10 triliun yang diberikan pemerintah. Hingga 23 Oktober 2026, sebanyak Rp5,1 triliun telah digunakan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan dana bantuan tersebut diterima pada 14 Oktober 2026. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp4,9 triliun dialokasikan untuk membayar klaim rumah sakit yang masih menjalani proses verifikasi, dengan target penyelesaian paling lambat akhir Oktober 2026.
“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” papar Rizzky.
Ia menegaskan, pencatatan secara terpisah dilakukan untuk memastikan penggunaan dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara transparan. Pembayaran klaim juga tetap mengacu pada hasil verifikasi serta ketentuan yang berlaku.
Menurut Rizzky, setiap klaim harus memenuhi persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen sebelum dibayarkan. Mekanisme ini diperlukan agar pembayaran dilakukan secara tepat sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana Program JKN.
Pembayaran Klaim Ditargetkan Sesuai Ketentuan
Rizzky menjelaskan, pembayaran klaim rumah sakit mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pembayaran dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.
Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat 13,6 hari kalender.
Selain bantuan tahap pertama, pemerintah merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Dana tersebut diproyeksikan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Rizzky menambahkan, pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan peserta JKN. Melalui kemitraan dengan fasilitas kesehatan, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga layanan rujukan di rumah sakit.
Kepesertaan JKN Tembus 284,8 Juta Jiwa
Cakupan Program JKN terus menjangkau sebagian besar penduduk Indonesia. Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN tercatat lebih dari 284,8 juta jiwa atau melampaui 98 persen dari total penduduk Indonesia.
Untuk mendukung pelayanan tersebut, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang meliputi apotek, laboratorium, dan optik.
Dengan besarnya cakupan kepesertaan dan jaringan fasilitas kesehatan tersebut, ketersediaan dana untuk pembayaran klaim menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN secara berkelanjutan. (rls)










