Barometer Bali| Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 tidak akan bertumpu pada penambahan beban pajak dan retribusi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Bali akan mengutamakan perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi potensi pendapatan daerah yang belum tergarap.
Hal tersebut disampaikan Koster saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali dalam Rapat Paripurna ke-56 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (30/10/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya tersebut, Koster hadir didampingi Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta untuk menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap berbagai masukan dan pandangan fraksi terkait Raperda APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2027.
Koster menjelaskan, pendapatan daerah dalam RAPBD 2027 dirancang lebih dari Rp5,7 triliun. Angka tersebut belum termasuk penerimaan dari pemerintah pusat berupa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta pendapatan transfer antardaerah. Sementara itu, target PAD diproyeksikan mencapai lebih dari Rp4,5 triliun.
Menurutnya, proyeksi PAD tersebut telah mempertimbangkan realisasi penerimaan selama tiga tahun terakhir, perkembangan kondisi perekonomian, pemutakhiran basis data wajib pajak dan wajib retribusi, serta pemetaan potensi riil dari setiap sumber pendapatan daerah.
Koster menegaskan, APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal strategis yang harus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penyusunan RAPBD 2027 menitikberatkan pada efektivitas dan ketepatan alokasi belanja yang terukur serta berkaitan langsung dengan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) program prioritas dan target makro pembangunan Bali.
Dari sisi belanja daerah, pemerintah memprioritaskan pemenuhan belanja wajib (mandatory spending), peningkatan kualitas pelayanan publik, serta program-program yang memberikan dampak ekonomi jangka panjang. Dukungan pembangunan juga tidak hanya dilakukan melalui belanja modal, tetapi mencakup skema hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Pada sektor pendidikan, anggaran diarahkan untuk memenuhi kebutuhan gaji dan tunjangan guru serta tenaga kependidikan, pembangunan ruang kelas baru dan unit sekolah baru, operasional satuan pendidikan, hingga dukungan kegiatan kepemudaan dan olahraga.
Sementara pada sektor kesehatan, Koster sependapat dengan pandangan fraksi-fraksi mengenai pentingnya memperkuat pelayanan yang berorientasi pada upaya promotif dan preventif. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus mengurangi beban biaya pelayanan kuratif atau pengobatan.
Penguatan desa adat juga menjadi perhatian dalam penyusunan APBD 2027. Koster menyampaikan bahwa Pemprov Bali telah memberikan arahan penggunaan dana hibah sebesar Rp300 juta per desa adat untuk mendukung tiga aspek utama, yakni Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan.
Namun, pengaturan teknis penggunaan dana tersebut tetap diserahkan kepada masing-masing desa adat sebagai bentuk penghormatan terhadap otonomi desa adat. Selain itu, pemerintah juga mendorong pengembangan ekonomi desa adat melalui Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).
Dalam kesempatan tersebut, Koster turut menanggapi sejumlah persoalan strategis yang disampaikan fraksi-fraksi, termasuk antrean bahan bakar minyak (BBM) yang sempat terjadi di Bali. Ia menilai kejadian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi gangguan pasokan dan distribusi kebutuhan dasar masyarakat.
“Ke depan, kita harus memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait supaya kejadian ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Pada sektor transportasi, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap optimalisasi anggaran untuk mempercepat integrasi moda transportasi publik, menangani titik-titik krusial kemacetan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.
Selain itu, terkait kebijakan pengupahan, Koster mengungkapkan bahwa pihaknya telah menugaskan tim untuk melakukan kajian komprehensif mengenai penetapan upah minimum tenaga kerja. Kajian tersebut mengombinasikan berbagai parameter pengupahan dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dengan tetap mempertimbangkan kemampuan serta keberlanjutan dunia usaha.
Melalui penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut, Pemprov Bali menegaskan komitmennya untuk mengakomodasi berbagai masukan dalam penyempurnaan RAPBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2027.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bali. (red)










