Investor Co-Living di Keramas Laporkan Dugaan Pemerasan Rp1,5 Miliar ke Polda Bali

Screenshot_20261102_233735_InCollage - Collage Maker
LAPOR POLISI - Benny Wulur didampingi kuasa hukum Made Somya, SH,. MH, dan rekan saat melapor di Polda Bali, NLPNSenin (2/11/2026). (Barometer Bali/Red)

Barometer Bali | Denpasar – Polemik akses jalan menuju proyek pembangunan Co-Living di Jalan Pantai Keramas, Kabupaten Gianyar, kini berlanjut ke ranah hukum. Investor sekaligus pemilik proyek, Benny Wulur, resmi melaporkan seorang oknum berinisial NLPN ke Polda Bali atas dugaan pemerasan yang disebut berkaitan dengan permintaan uang kompensasi sebesar Rp1,5 miliar dan ancaman penutupan akses jalan menuju lokasi pembangunan.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LPB/28/X/2026/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 2 November 2026 pukul 13.57 WITA. Benny didampingi tim kuasa hukum dari S’INT Law Office, yakni I Made Somya Putra, S.H., M.H. (Jro Somya), I Nyoman Suarta, S.H., dan I Wayan Merta, S.H.

Dalam laporan itu, pihak Benny mengadukan dugaan percobaan tindak pidana pemerasan dan perintangan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 17 dan/atau Pasal 321 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Persoalan ini mencuat ketika pembangunan Co-Living diklaim telah mencapai progres sekitar 60 hingga 65 persen. Di tengah berjalannya konstruksi, muncul persoalan mengenai status akses jalan yang selama ini digunakan untuk menuju lokasi proyek.

Benny menjelaskan, dirinya mulai menghadapi persoalan setelah menerima informasi mengenai ancaman penutupan akses jalan apabila tidak memenuhi permintaan pembayaran kompensasi sebesar Rp1,5 miliar.

Padahal, menurut Benny, tanah yang menjadi lokasi pembangunan telah dibeli secara sah pada 1 Agustus 2025 dengan nilai transaksi sekitar Rp2,1 miliar. Sebelum transaksi dilakukan, pihaknya mengaku telah memeriksa kondisi lingkungan serta dokumen fisik sertifikat tanah.

Berita Terkait:  Geger Video Asusila di Karangasem, Imigrasi Bali Masukkan Dua WNA Prancis ke Daftar SOI

Dari hasil pengecekan tersebut, Benny menyebut keberadaan jalan menuju lokasi proyek sudah tergambar dalam sertifikat yang diperiksa sebelum pembelian dilakukan.

“Waktu itu kita mau membangun Co-Living. Padahal di sana tidak ada yang memberitahu bahwa itu jalan tanah pribadi. Bahkan tetangga-tetangga semua tahu dan saat dicek di sertifikat, tanah itu sudah tergambar ada jalan,” ungkap Benny kepada wartawan di Denpasar, Senin (2/11/2026).

Ia mengungkapkan, persoalan semakin berkembang ketika pembangunan telah berjalan sekitar 60 persen. Pada saat itu, dirinya mengaku didatangi pihak terlapor yang kemudian menyampaikan permintaan uang kompensasi Rp1,5 miliar. Menurut Benny, permintaan tersebut disertai ancaman bahwa akses jalan utama menuju proyek akan ditutup apabila uang tidak diberikan.

Kondisi itu membuat Benny mempertanyakan munculnya klaim atas akses jalan ketika pembangunan telah berlangsung cukup jauh dan investasi sudah direalisasikan.

“Saya kaget, bagaimana mungkin tanah yang sudah kita beli dan pembangunan Co-Living sudah 60 persen tiba-tiba ada yang mengklaim kita tidak bisa lewat. Pada peristiwa ini saya merasa sangat dirugikan, sehingga hari ini resmi melaporkan ke Polda Bali. Kami memohon supaya laporan ini bisa cepat diproses agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi kami,” tegasnya.

Berita Terkait:  Pelajar di Denpasar Terluka Diduga Dipukul dengan Kunci Motor, Dua Pria Diringkus

Benny menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tuntutan pembayaran uang, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan proyek, investasi yang telah ditanamkan, serta kepastian akses menuju lokasi usaha.

Kuasa Hukum Minta Pemkab Gianyar Berikan Perlindungan Investor

Koordinator tim kuasa hukum Benny Wulur, I Made Somya Putra atau Jro Somya, menyampaikan bahwa pelaporan ke Polda Bali merupakan langkah untuk mendapatkan perlindungan hukum atas dugaan tindakan yang dinilai menghambat aktivitas investasi kliennya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian lebih luas karena menyangkut kepastian hukum dan iklim investasi di Bali, khususnya Kabupaten Gianyar dan Klungkung.

Jro Somya juga menyoroti belum adanya respons konkret yang dinilai memadai dari Pemerintah Kabupaten Gianyar terhadap persoalan akses jalan yang dihadapi kliennya.

“Ini modus untuk mengancam iklim investasi yang ada di Bali, di Klungkung dan Gianyar khususnya. Bagi kami ini bukan hanya masalah penegakan hukum pidana saja, tapi kami meminta perlindungan dan tindakan tegas dari pemerintah, terutama Pemkab Gianyar,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan semacam ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi investor lain apabila tidak ditangani secara jelas dan sesuai ketentuan hukum.
Terlebih, proyek Co-Living tersebut diklaim memiliki kontribusi terhadap perekonomian masyarakat sekitar. Selain membuka peluang lapangan pekerjaan, keberadaan proyek juga diharapkan mampu menggerakkan aktivitas ekonomi lokal dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berita Terkait:  Praperadilan Jilid 3, Made Daging Gugat Polda Bali, Soroti Laporan Baru Usai Penyidikan Dihentikan

“Apakah memang seperti ini cara-cara memperlakukan orang yang berbuat baik kepada Gianyar? Kita berusaha investasi, membuka ruang kerja, dan membantu PAD daerah. Tapi selama beberapa hari ini ternyata tidak ada gerakan apa pun dari Pemerintah Kabupaten Gianyar, seolah-olah ini hanya tekanan biasa,” imbuhnya.

Minta Aparat Usut Status Hukum Akses Jalan

Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak mengabaikan persoalan tersebut. Mereka berharap instansi terkait segera mengambil langkah sesuai kewenangan untuk memastikan status dan legalitas akses jalan menuju proyek Co-Living.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti laporan secara profesional dan objektif, termasuk mendalami dugaan permintaan uang yang disertai ancaman penutupan jalan serta menelusuri dasar klaim kepemilikan atas jalur akses tersebut.

Menurut tim kuasa hukum, penyelesaian persoalan ini penting agar hak-hak para pihak tetap terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kegiatan investasi di daerah.

“Kami meminta situasi ini untuk diatensi demi iklim investasi yang baik dan berkeadilan bagi kami,” pungkas Jro Somya. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI