Segel Dicabuti, Kejari Badung Kembali Tertibkan Usaha Valuta Asing Tak Berizin

PENERTIBAN – Kejari Badung dan pihak terkait kembali memeriksa dan menertibkan Usaha Valuta Asing Tak Berizin (Foto: hms-kjb)

Kuta | barometerbali – Sebagai tindak lanjut pertemuan antara Desa Adat Kuta dengan Bank Indonesia Wilayah Provinsi Bali menentukan tindakan lebih tegas dan efektif memberikan efek jera kepada para pelaku usaha Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin namun tetap beroperasi, maka pihak Kejari Badung bersama instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan penertiban di wilayah Kuta pada Kamis (4/8/2022).

Berita Terkait:  Blokir Whatsapp Wartawan, Wilson Lalengke : Polisi Model Itu Sebaiknya Mundur saja, Pulang Kampung Jadi Petani

Sesuai hasil pertemuan sebelumnya, KUPVA BB yang telah disegel atau dilabeli stiker, tidak boleh melakukan kembali usahanya.

Namun dalam kenyataannya masih banyak Pelaku Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin tetap melakukan kegiatannya dan melepas stiker segel yang sudah ditempel oleh Desa Adat Kuta bekerja sama dengan Bank Indonesia Wilayah Bali.

Sehingga akhirnya Pihak Desa Adat Kuta dampingi oleh Kejaksaan Negeri Badung yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dan Bank Indonesia Wilayah Bali serta Babhinkamtibmas dan Babinsa kembali melakukan penertiban dan penegakan dengan memasang stiker kembali pada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin karena masih bandel tetap beroperasi padahal sudah diberikan peringatan.

Berita Terkait:  Saksi Bantah Dugaan Penipuan, Dana 1,8 Miliar Togar Situmorang Disebut untuk Operasional

“Dari hasil penertiban dan penegakan ada 5 pelaku usaha yang dibuatkan berita acara dan penempelan stiker segel untuk 17 (tujuh belas) Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap angka-angka akrilik yang digunakan sebagai petunjuk rate penukaran,” ungkap Bamaxs.

Tindakan tegas ini menurutnya sangat perlu dilakukan karena semakin maraknya kasus yang merugikan wisatawan akibat dari adanya Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin.

Berita Terkait:  Aksi Humanis Operasi Keselamatan Semeru, Kapolres Gresik Bagikan Helm Gratis Pengemudi Becak Listrik

“Dengan adanya penindakan dan penertiban diharapakan dikemudian hari tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun wisatawan asing yang sedang berkunjung sehingga bisa menjaga citra pariwisata Bali khususnya di Desa Adat Kuta,” harap Kasi Intel Bamaxs. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI