Barometer Bali | Denpasar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Jumat (19/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan bahwa kegiatan tersebut merupakan penggeledahan resmi oleh penyidik KPK dalam rangka penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar secara resmi,” kata Budi dikonfirmasi awak media.
Menurut Budi, penggeledahan merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Penggeledahan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK berada di Kantor Imigrasi Denpasar sejak siang hingga sore hari. Sekitar pukul 16.00 Wita, belasan penyidik terlihat meninggalkan gedung dengan pengawalan ketat menggunakan tiga unit kendaraan Toyota Innova Reborn berwarna gelap.
Perhatian publik tertuju pada sejumlah barang yang dibawa keluar oleh tim penyidik. Salah satu anggota tim tampak membawa tiga koper berukuran sedang hingga besar serta sebuah tas ransel besar yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan.
Meski belum diketahui isi koper tersebut, kuat dugaan barang bawaan itu berisi dokumen maupun barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
KPK belum mengungkap secara rinci dokumen maupun barang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut karena proses masih berlangsung. “Giat geledah masih berlangsung. Kami akan update kembali perkembangannya,” tambah Budi.
“Benar tadi KPK ada datang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk mencari data keimigrasian dari tahun 2021 sd (sampai dengan) 2026,” jawab Haryo saat dikonfirmasi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Penyidikan kasus ini terus berkembang, sementara penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar diyakini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Humas Imigrasi Kelas I TP I Denpasar, Putu Suhendra saat dikonfirmasi barometerbali.com membenarkan kedatangan Tim KPK ke kantornya.
“Iya, ada Tim KPK mendatangi kantor imigrasi kelas I TPI Denpasar,” jawabnya singkat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut melalui pesan whatsapp, Jumat (19/6/2026). (rian)











