Muncul Dugaan ada Pihak Intervensi Hakim di Praperadilan, PN Denpasar: Tidak Benar

Foto: Ruang sidang Cakra saat berlangsungnya sidang Praperadilan TP Merek Dagang, pada Rabu (14/6/2023). (BB/212)

Denpasar | barometerbali – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, memastikan bahwa Hakim bersikap profesional dalam memimpin sidang Praepradilan yang diajukan oleh Ny. OH dan TAC terkait penetapan status tersangka dalam Tindak Pidana (TP) Merek Dagang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Munculnya dugaan intervensi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ny. OH kepada Hakim PN Denapasar yang memimpin sidang Praperadilan tersebut, ramai menjadi pembicaraan publik setelah diketahui bahwa Suami dari Ny. OH adalah Ketua Pengadilan Negeri Parigi Sulawesi Tengah, sempat hadir dalam persidangan dikhawatirkan akan mempengaruhi Hakim selama proses persidangan berlangsung.

Terkait hal tersebut, pihak PN Denpasar melalui Bid Humasnya, Putu Gede Astawa, saat dikonfirmasi langsung memastikan bahwa tidak ada Intervensi ataupun dugaan penyalahgunaan wewenag dari pihak manapun dalam Praperadilan TP Merek Dagang tersebut.

Berita Terkait:  Modus Ngaku Polisi, Residivis Peras Warga Rp3 Juta di Denpasar Barat

“Benar yg bersangkutan hadir mendampingi istrinya. Jadi tujuan kehadiran adalah mendampingi istri atau menjadi pengunjung sidang.” Jelas Gede Astawa, pada Rabu (14/6/2023).

Menurutnya, dalam sidang sebelumnya, pada Senin (12/6/2023), hakim (Suami Ny. OH, red) tersebut hadir di area PN Denpasar dengan memakai pakaian biasa, bahkan dia masuk ruang persidangan duduk bersama istrinya di kursi pengunjung paling depan saat sidang praperadilan tersebut digelar.

“Sidang terbuka untuk umum, jadi tidak ada larangan untuk menonton sidang. Soal pengaruh mempengaruhi, tidak benar. Saya yakin semua hakim profesional dan taat kode etik,” pungkas Gede, kepada wartawan wacanabali.com.

Berita Terkait:  Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Praperadilan Kepala BPN Bali Made Daging

Sejumlah pihak kuat menduga, hakim tersebut melakukan ‘blusukan’ untuk menebar pengaruhnya sebagai hakim ke hakim atau panitera di PN Denpasar atas perkara istrinya yang sedang proses sidang praperadilan, dimana istrinya sebagai pemohon pra peradilan atas penetapan dirinya bersama TAC sebagai tersangka dalam kasus Merk Dagang.

Sementara itu, di hari yang sama, pihak Polda Bali hadir dalam gelaran sidang tersebut, Kasubdit Bankum, Bitkum Polda Bali, AKBP Imam Ismail tidak mengomentari adanya dugaan tersebut, tetapi dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan seluruh prosedur berdasarkan koridor normatif hukum.

Berita Terkait:  Tanpa Tes Urine, Sidak Lapas Bojonegoro Dipertanyakan Aktivis

“Polda Bali Pastikan Telah Miliki 2 Alat Bukti Untuk Tetapkan Status Tersangka setelah sebelumnya para pihak telah melakukan mediasi perdamaian, namun ternyata buntu alias tidak mencapai kesepakatan,” kata AKBP Imam Ismail.

Untuk dapat diketahui, berdasarkan informasi dari lama resmi Komisi Yudisial (jdih.komisiyudisial.go.id), disebutkan bahwa hakim dilarang menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sebagaimana diatur dalam Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan No 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Di Bab II tentang Kewajiban dan Larangan, tertera dalam pasal 7 ke (3) pada huruf c menyebutkan hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan pihak ketiga lainnya. (BB/212)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI