Warga Penglatan Kirim Petisi ke Jokowi

Screenshot_2021-09-13-09-39-45-63_7352322957d4404136654ef4adb64504
Wara pasang spanduk penolakan eksekusi bangunan kantor Desa Penglatan beberapa waktu lalu (Foto/ist)

Singaraja | barometerbali – Muncul sebuah petisi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) agar meninjau kembali Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 738 PK/Pdt/2019 tertanggal 4 Oktober 2019.

Usut punya usut, petisi yang berisi ratusan nama warga perwakilan masing-masing Kepala Keluarga (KK) lengkap dengan tandatangan itu, merupakan buntut kekecewaan warga Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng atas putusan MA. Pun, mereka khawatir, bangunan Kantor Desa Penglatan bakal segera dieksekusi. 

Berita Terkait:  Polda Bali Kejar 6 Pelaku Penculikan WN Ukraina, DPO dan Red Notice Interpol Diterbitkan

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penglatan, Gede Adi Kurniawan ketika ditemui membenarkan adanya petisi tersebut. 

Adi mengaku, hampir 95 persen dari kurang lebih 1400 KK warga di Desa  Penglatan termasuk pelaku dan saksi sejarah dibangunnya Kantor Desa Penglatan mendesak agar petisi diatas kain putih itu, segera dikirim ke Istana Negara di Jakarta.

“Besar harapan kami, Bapak Presiden Jokowi menjawab aspirasi masyarakat Desa Penglatan atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 738 PK/Pdt/2019. Kami minta putusan itu ditinjau ulang. Tentu, ini kami lakukan karena kami sangat menghormati putusan MA itu, ” terang Adi, pada Minggu, (12/9). 

Berita Terkait:  Polres Pasuruan Buru 2 Oknum Ormas Sakera, DPO Dikabarkan Kabur

Imbuh Adi, pernyataan sikap warga Desa Penglatan juga akan disampaikan dalam Musyawarah Desa Khusus (MusDesSus) yang akan digelar pada Minggu (12/9) sekitar pukul 19.00 WITA di Gedung Serbaguna setempat.

“Apapun yang dihasilkan dalam MusDes Khusus itu, nantinya juga akan dikirim ke Istana Negara di Jakarta,” tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Puluhan warga Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng melakukan aksi penolakan pada Jumat (10/9) sekitar pukul 09.00 pagi. Mereka bergerak secara spontanitas memasang  spanduk penolakan di sejumlah fasilitas publik, seperti setra (kuburan) lapangan umum, pelosok sudut banjar (dusun) termasuk Kantor Perbekel Desa Penglatan yang merupakan objek tanah yang terancam dieksekusi. (BB/508/ngh)

Berita Terkait:  Sidang Korupsi Dana BKD Padangan Bojonegoro, Fakta Persidangan Dinilai Berbeda dari Pemberitaan

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI