Nama Baiknya Dicemarkan dalam Pemberitaan, Jro Ratu Ayu Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Foto: Advokat Komang Sutrisna (kiri), usai mendampingi Ni Luh Gede Purnamawati alias Jro Mangku Ratu Ayu (kanan) memenuhi panggilan penyidik di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (5/12/2023). (Sumber: BB/212)

Denpasar | barometerbali – Tokoh masyarakat Desa Pengastulan Ni Luh Gede Purnamawati, SE, SH, MKn, MH, (pelapor) kembali memenuhi panggilan pemeriksaan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pasca-pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh ZY (terlapor) penulis konten berita di kabarnetizens.com.

Kedatangan Purnamawati yang kerap disapa Jro Mangku Ratu Ayu ini didampingi kuasa hukum I Komang Sutrisna, SH. Seusai pemeriksaan Jro Ratu Ayu mengungkapkan, pihaknya enggan menempuh jalur damai atas kejadian dugaan pencemaran nama baik dalam konten pemberitaan (https://www.kabarnetizens.com/2023/10/oknum-notaris-nekat-blokir-akses-jalan.html), tanpa adanya konfirmasi (hak jawab) kepada pihaknya, mengandung informasi tidak sesuai fakta alias hoaks.

Berita Terkait:  Meriahkan HUT ke-238 Denpasar, Koster Jajal Rute 6K dan Sapa Ribuan Peserta

“Wartawan itu kan punya kode etik, dia menyebutkan nama saya dalam berita tanpa konfirmasi, beritanya juga hoaks, tidak sesuai fakta. Dalam hal ini saya merasa nama baik saya telah dicemarkan didalam berita tersebut dan hari ini kami memenuhi panggilan penyelidikan polisi. Tidak ada lagi perdamaian,” ungkap Jro Ratu Ayu kepada barometerbali.com Selasa (5/12/2023).

Komang Sutrisna menambahkan, selama kurang lebih 2 jam kliennya diperiksa oleh Penyidik Krimsus. Dalam pemeriksaan, pihaknya mengungkapkan bagaimana fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan, termasuk juga menjelaskan soal dugaan pencemaran nama baik kliennya dalam pemberitaan kabarnetizens.com yang menurutnya sempat memperkeruh suasana masyarakat di Pengastulan beberapa waktu lalu.

Berita Terkait:  Ariel Suardana: Laporan Tarip sebagai Pengalihan Isu dan Upaya Kriminalisasi Advokat

“Kami ditanyai (penyidik, red) soal kejadian sebenarnya. Kami juga jelaskan soal pencemaran nama baik, mereka (terlapor, red) ini kan sudah menyalahi kode etik, mestinya sebelum menyebut nama di berita konfirmasi klien kami dahulu apalagi itu menyangkut suasana Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban di Masyarakat, red) di Pengastulan. Sampai saat ini pun mereka belum memberikan hak jawab untuk kami. Intinya, ke depan kami akan hadirkan saksi untuk menguatkan laporan kami di Krimsus,” jelas Jro Sutrisna, panggilan akrabnya.

Berita Terkait:  HUT ke-38 WHDI Bali, Koster Titipkan 3 Hal Penguatan Pelestarian Budaya Bali

Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, terlapor inisial ZY selaku penulis konten berita tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2023) mengaku hingga saat ini belum pernah bertemu dengan Jro Ratu Ayu terkait pemberitaan tersebut.

Pihaknya telah berusaha memberikan hak jawab namun kesulitan untuk menghubungi pihak Jro Ratu Ayu.

“Ya intinya beliau (Jro Ratu Ayu, red) kan kecewa karena profesinya disebut-sebut dalam berita. Kalau untuk hak jawab, Insyaallah kami sudah upaya untuk berikan cuma belum ketemu aja, karena beliau mengaku sibuk,” tutup ZY. (212)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI