Dr Togar Situmorang Tegaskan Golden City Bukan Skema Ponzi

Foto: Dr Togar Situmorang (dua dari kanan) dan tim selaku kuasa hukum Direktur PT Bumi Kristal Sumbawa Yansen Barry (dua dari kiri), saat konferensi pers di Kantor Hukum Togar Situmorang Law Firm, Gianyar, Jumat (22/12/23). (Sumber: Ngurah Dibia)

Gianyar | barometerbali – Dr Togar Situmorang selaku kuasa hukum owner sekaligus Direktur PT Bumi Kristal Sumbawa Yansen Barry (terlapor) membantah keras tudingan dan pemberitaan di media bahwa proyek Golden City di Sekongkang Sumbawa Barat bodong dan menggunakan skema Ponzi.

Hal itu disangkal Dr Togar Situmorang menanggapi laporan polisi Nomor: LP/B/396/VII/2023/SPKT/Polda Bali yang dilaporkan ke Polda Bali dan adanya gugatan kepada kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

“Hari ini kami tegaskan bahwa klien kami tidak melakukan investasi bodong. Karena apa, perusahaan klien kami adalah perusahaan yang resmi,” ungkapnya sembari menunjukkan dokumen dan badan hukum perusahaan.

Ia memaparkan legalitas kliennya jelas, mulai dari adanya bukti, badan hukum, kontrak, sertifikat, objeknya jelas, kegiatannya ada, dan kliennya tidak kemana-mana.

“Alamat perusahaan klien kami di Sumbawa Barat, bukan di Bali. Terkait proyek yang ada di Sumbawa Barat, klien kami PT Bumi Kristal Sumbawa dan PT Sekongkang Pantai Kencana itu adalah pemilik sah. Ini ada sertifikat sebagai tanda bukti hak. Pembangunan maupun proyek-proyek klien kami yang ada di Sumbawa Barat adalah sah, Golden City,” papar Dr Togar, Jumat (22/12/23).

Selain itu, ia menekankan bahwa skema bisnis kliennya tersebut adalah penyewaan lahan, properti dan pengembang, bukan skema Ponzi seperti yang dituduhkan pihak pelapor warga negara asing (WNA) asal Amerika Christoper Stephen Smith melalui kuasa hukumnya Reinhard R. Silaban.

“Terkait laporan polisi tersebut klien kami sebagai terlapor akan kooperatif. Sebagai warga negara dan dia adalah pengusaha profesional, dia taat akan hukum. Cuman kami mau mengklarifikasi terkait dengan masalah katanya mangkir dalam konfrontir. Klien kami tidak akan pernah mangkir dari konfrontir. Penyidik Polda Bali harus klir,” tandasnya.

Berita Terkait:  Jaga Pariwisata Bali, Koster Gandeng Polda Bali Presisi Tangani Kasus Wisman Nakal, Narkoba dan Judi Online di Bali

Penyidik Polda Bali pada 27 November 2023 mengeluarkan surat panggilan kepada kliennya yang bernama Brett Sorensen. Surat panggilan kepada kliennya pada tanggal 5 Desember 2023.

“Kebetulan klien kami koordinasi dengan penyidik, itu ditunda penyelidikan pada tanggal 5 Desember. Dia minta ditunda sampai ke minggu depan berikutnya. Begitu klien kami datang berikutnya bersama Yansen Barry, itu ternyata akan diadakan konfrontir. Di situ keberatannya klien kami. Kalau dikonfrontir, Pak Brett belum memberikan keterangan, karena di sini jelas tertulis undangan klarifikasi atau wawancara. Kalau konfrontir kami sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan penyidik tidak memberikan surat undangan resmi kepada klien kami ataupun kami sebagai kuasa hukum,” imbaunya.

Pihaknya juga sudah bersurat ke Polda Bali bahwa adanya gugatan di PN Gianyar sehingga ia meminta kepada pihak penyidik dan Kasubdit dan Kanit yang menangani kasus ini agar bisa ditunda.

“Mereka memasukkan dua gugatan ke PN Gianyar. Pertama gugatan nomor 311 dan yang kedua adanya gugatan nomor 315. Untuk gugatan 315, kemarin kita hadir di persidangan secara patut dan resmi pada Selasa, 19 Desember 2023. Mereka (pelapor) telah mencabut gugatan 315 ini,” tandas Dr Togar.

Dengan dicabutnya gugatan 315 maka ia fokus dengan gugatan 311. Dalam perkara gugatan 311 ada sekitar 13 penggugat. Di mana ada penggugat 1 tetapi ada 2 nama penggugat.

“Ini agak aneh. Di sini ada yang namanya Hendrick Blazer dan Mathias Matt sebagai penggugat 1 yang telah menunjuk kuasa hukum Malekat Hukum Law Firm. Di sini kita mau tahu, mereka adalah warga negara asing mencatumkan alamat Pantai Berawa, Tibubeneng, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, ada juga di Ketewel, Kabupaten Gianyar, Denpasar Barat. Nah ini akan segera kami cek ke Imigrasi. Apakah kedatangan mereka sah di Indonesia dan menggunakan dokumen-dokumen yang sesuai diatur Undang Undang,” bebernya.

Pemberian kuasa dari pihak penggugat kepada pengacara, kuasa hukum, ataupun kantor hukum juga dipertanyakan Dr Togar.
“Pada saat pemeriksaan legalitas pada sidang kemarin, saya sangat sayangkan ketua majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada kami untuk mengecek apakah surat kuasanya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Di mana kami lihat minimal surat kuasa itu ada stempel dari Embassy ataupun kedutaan besar,” pesannya.

Berita Terkait:  Koster Gaungkan Kemandirian Pangan Bali Lewat Gerakan Tanam 1.000 Kelapa Daksina di Klungkung

Dr Togar juga saat sidang menyampaikan keberatan di depan majelis hakim ada tergugat 1 yang namanya Clear Wood Property dengan Clear Wood Resort, di mana alamatnya dicantumkan di Jl. Hanoman No. 8, Kecamatan Ubud, Gianyar.

“Dengan alamat ini, kami tidak pernah ada hubungan dengan Clear Wood Property atau pun Clear Wood Resort. Karena alamat ini adalah alamat usaha klien kami yang namanya Clear Cafe. Dan atas penggunaan alamat tersebut, kami telah mengirimkan surat somasi kepada warga negara asing itu, termasuk kami juga sudah melayangkan surat ke pihak Imigrasi, terkait warga negara yang menggugat ini terkait ada ngga lalu-lintas mereka masuk ke Indonesia bagaimana. Kami juga keberatan karena ada beberapa telah datang ke Kelurahan Ubud meminta menutup restoran klien kami yang tidak ada hubungan dengan proyek,” jelasnya.

Dr Togar menekankan ada satu keanehan di mana kliennya Yansen Barry ini alamatnya di Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan dan proyeknya ada di Sumbawa Barat tapi mereka (penggugat) memasukkan gugatan ke PN Gianyar.

“Mudah-mudahan pihak hakim bisa jeli terkait kompetensi absolute relative-nya. Jadi kita mengklarifikasi, tidak ada yang namanya klien kami melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi dikait-kaitkan dengan adanya skema Ponzi. Ini jelas berbeda. Klien kami adalah suatu usaha properti, menguasai lahan secara sah menurut aturan hukum, dan mereka itu adalah sebagai penyewa lahan,” tegas Dr Togar Situmorang.

Ia sangat menyayangkan atas laporan Christopher Stephen Smith, padahal kliennya sudah melakukan refund. Christopher Stephen Smith menurutnya bukan sebagai penyewa.

Berita Terkait:  Koster Serahkan Seragam Pecalang di Desa Adat Buleleng, Tegaskan Peran Strategis Desa Adat

“Awalnya dia adalah sebagai donatur. Memberikan donasi. Di dalam perjalanan, ternyata Bapak Chistoper ini mengalami kesulitan dana, karena klien kami mempunyai rasa tanggung jawab moral, telah mengembalikan, me-refund. Kenapa masih dilaporkan tindak pidana? Ini tidak masuk akal,” pungkas Dr Togar Situmorang.

Diberitakan sebelumnya, Reinhard R. Silaban dari Kantor Malekat Hukum Law Firm selaku kuasa hukum Warga Negara Amerika Christoper Stephen Smith melaporkan Brett Sorensen dan Yansen Barry terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi properti Golden City dengan total kerugian sebesar Rp7,5 miliar di Polda Bali, Kamis (5/10/23).

Laporan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Laporan Polisi Nomor: LP/B/396/VII/2023/SPKT/Polda Bali dengan dua terlapor Brett Sorensen dan Yansen Barry.

Bahkan dalam pemberitaan di media, kedua terlapor juga dilaporkan oleh 62 orang korban lain dengan kerugian puluhan miliaran rupiah. Reinhard mengatakan terlapor 1 Brett Sorensen berperan sebagai marketing yang menawarkan investasi kepada korban atas nama PT Bumi Kristal Sumbawa milik terlapor 2 Yansen Barry.

Disebutkan oleh kuasa hukum pelapor, keduanya (terlapor) diduga telah membujuk para calon investor dengan janji sewa properti selama 99 tahun dan pembangunan proyek Golden City kurang lebih 300 unit rumah. Penawaran yang dilakukan Brett Sorensen imbuh pelapor, melalui brosur yang didistribusikan di Clear Cafe Ubud dan Clear Cafe Canggu, Badung pada tahun 2018.

“Karena tertarik dengan tawaran Brett Sorensen, akhirnya klien kami mentransfer uang sekitar Rp7,5 miliar ke PT Bumi Kristal Sumbawa pada tahun 2018 sebanyak dua kali transfer,” cetus Reinhard didampingi enam orang lainnya yang merupakan kuasa hukum korban Christopher Smith.

Karena merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali pada tanggal 28 Juni 2023. Kasus tersebut masih ditangani Ditreskrimum Polda Bali yang telah memeriksa empat orang saksi, beserta meminta keterangan dua terlapor Yansen Barry dan Brett Sorensen. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI