Pilkada Jembrana, Kemungkinan Tanpa Calon Perseorangan

Foto: Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya (Sumber: BB/217).


Jembrana| barometerbali – Batas waktu pendaftaran calon persorangan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), berakhir Minggu (12/05/24) pukul 23.59 Wita. Namun hingga beberapa jam sebelum penutupan belum ada calon perseorangan yang mendaftar ke KPU Jembrana.

“Ya benar hingga pukul 20.00 Wita belum ada calon perseorangan yang datang ke KPU Jembrana untuk mendaftar, kita masih menunggu sampai batas akhir pendaftaran tengah malam nanti,” ujar I Ketut Adi Sanjaya, Ketua KPU Jembrana saat dikonfirmasi.

Berita Terkait:  PAC dan Ranting Gerindra Surabaya Serempak Gelar HUT ke-18, Penuh Khidmat dan Kebersamaan

Lebih lanjut menurutnya, KPU Jembana berani memastikan tidak ada calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Pendaftaran calon perseorangan sudah dimulai sejak Rabu (08/05/24) sampai dengan Minggu (12/05/24), dengan tidak ada yang mendaftar dari calon perseorangan kita pastikan calon kepala daerah yang bakal bertarung di Pilkada serentak 2024 berasal dari Partai Politik,” jelas Adi Sanjaya.

Berita Terkait:  Perkuat Konsolidasi, PSI Bali Gelar Rakorwil dan Pelantikan Pengurus

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI