Bule Investor Pink Palace Spa Digerebek Polda Bali Kantongi KTP Oranye Resmi di Badung

Kolase foto: Pink Palace Bali Spa yang terletak di Jl. Mertasari, Kerobokan Kelod, Kabupaten Badung (kiri) dan ilustrasi KTP oranye. (Sumber: barometerbali/istimewa)

Denpasar | barometerbali – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Badung, AAN Arimbawa, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/9/2024), membantah informasi yang menyebutkan bahwa warga negara Australia yang menjadi pemilik dugaan praktik prostitusi di Pink Palace Spa memiliki KTP oranye bodong.

Ia menegaskan bahwa identitas pemilik, Michael Jerome Le Grand, tercantum dalam KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Badung. KTP oranye yang dimiliki Michael Jerome Le Grand hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 dan UU Nomor 24 Tahun 2013 mengenai kepemilikan KTP elektronik oleh warga negara asing di Indonesia.

Berita Terkait:  Sengketa Honorarium Advokat Resmi Disidangkan, Pengusaha Tulungagung Belum Buka Suara

“Kami telah memeriksa semua dokumen dan berkasnya, dan semuanya sesuai prosedur. Jadi, tidak ada yang salah dengan kepemilikan KTP oranye tersebut,” jelasnya.

Arimbawa menjelaskan bahwa warga negara asing (WNA) di Bali dapat memperoleh KTP elektronik oranye, dengan masa berlaku yang mengikuti Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang dikeluarkan oleh Imigrasi Ngurah Rai Bali. Prosesnya dimulai dengan WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) selama dua tahun. Setelah itu, mereka dapat mengajukan permohonan untuk Kitap, dan setelah memilikinya, dapat memperoleh KTP oranye selama lima tahun.

Berita Terkait:  Polres Pasuruan Buru 2 Oknum Ormas Sakera, DPO Dikabarkan Kabur

Saat ini, jumlah WNA di Badung yang memiliki KTP elektronik oranye mencapai 3% dari total penduduk, yang umumnya adalah investor.

Yoga Swardiasa, anggota penginput data Dukcapil Kabupaten Badung, menambahkan bahwa Michael Jerome Le Grand telah memiliki KTP elektronik oranye yang dikeluarkan pada tahun 2023 dan berlaku hingga 2028. Isterinya, Lyenley Jane, serta ketiga anak mereka Darcy Lewis, Temeka Jane, dan Austin Thomas juga memiliki KTP elektronik oranye dari Badung.

“Prosedurnya sama, kami memeriksa kelengkapan dokumen. Michael Jerome Le Grand adalah seorang investor yang memiliki Kitap sesuai prosedur. Namun, saat kasus ini mencuat, kami mendapati bahwa sponsor yang mengurus dokumennya, Wawan S, tidak dapat dihubungi karena nomor teleponnya sudah tidak aktif. Kami juga tidak mengetahui bahwa sponsor tersebut ditahan,” tuturnya.

Berita Terkait:  Bidkum Polda Bali Tegaskan Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Sah Secara Hukum

Sebagai informasi, kasus Pink Palace Spa di Kerobokan Kelod digerebek oleh Polda Bali pada Rabu malam (11/9/2024). Dalam penggerebekan tersebut, belasan wanita terapis dibawa untuk diperiksa, dan beberapa orang ditahan, termasuk pemilik representatif dan manajer. Michael Jerome Le Grand yang sempat datang ke Polda, tidak ditahan, namun informasi menyebutkan bahwa ia diduga melarikan diri saat diminta untuk tes urine.

Reporter: Rian Ngari

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI