Pengadilan Tinggi Tolak Banding Penggugat SHM 1565, Tepis Anggapan “Pepesan Kosong”

Ket foto: Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang (kiri) menunjukkan SHM 1565 didampingi kuasa hukumnya, Made Dwiatmiko Aristianto (kanan) memegang salinan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Denpasar saat menyampaikan keterangan pers di Kuta, Badung, Senin (23/9/2024). (barometerbali/213)

Badung | barometerbali – Raut muka sumringah terpancar di wajah Nyoman Suarsana Hardika. Pasalnya Pengadilan Tinggi Denpasar menolak gugatan para pihak yang diajukan terhadap kepemilikan tanah atas namanya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 di Jl. Badak Agung Utara, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Pengusaha yang kerap disapa Nyoman Liang ini menegaskan putusan banding ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang sebelumnya juga menolak gugatan AA Ngurah Agung Wira Bima, AA Ngurah Ketut Agung Astikaningrat, AA Ngurah Mayun Wiraningrat dan AA Ngurah Alit Putra terkait SHM 1565. Penolakan banding ini sekaligus menepis anggapan “pepesan kosong” yang sebelumnya dilontarkan oleh kuasa hukum penggugat.

Berita Terkait:  Agus Sugiono Bukan Bandar Togel, Pemerintah Desa Kedawong Wetan dan Saksi Tegaskan Klarifikasi

“Ini kan putusan resmi dan sah dari pengadilan. Masak dibilang pepesan kosong. Kalau putusan pengadilan tidak diakui, lalu kepada lembaga hukum apa lagi bisa dipercaya?,” tanya Nyoman Liang didampingi kuasa hukumnya Made Dwiatmiko Aristianto saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Kuta, Badung, Senin (23/9/2024).

Dengan terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Bali yang terbit pada 19 September 2024 ini mengukuhkan kepemilikan sah Nyoman Suarsana Hardika atas tanah seluas 6.670 meter persegi yang telah terdaftar atas namanya sejak 5 Januari 2024.

“Sertifikat ini asli dan sah secara hukum, dan saya bersyukur pengadilan memutuskan dengan adil. Kalau sudah memiliki sertifikat apalagi asli tidak perlu lagi keputusan sita pengadilan untuk mengambil hal yang saya miliki,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Raker Bunda Literasi Denpasar 2026 Fokus Penguatan Budaya Baca

Nyoman Suarsana Hardika selaku pihak Turut Tergugat menegaskan bahwa sejak di tingkat PN Denpasar, para penggugat tidak dapat membuktikan bahwa sertifikatnya cacat secara administrasi, seperti yang mereka klaim.

“Pengadilan sudah membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar. Kalau memang ada yang menilai sertifikat ini cacat, seharusnya mereka membuktikannya di pengadilan,” tandas Nyoman Liang.

Ditambahkan, Nyoman Liang bahwa dirinya siap mengikuti setiap proses hukum yang berlaku hingga tuntas.

“Kami siap menghadapi semua proses, bahkan hingga ke tingkat kasasi, jika diperlukan. Kami percaya hukum akan memutuskan dengan adil,” pungkas Nyoman Liang.

Dalam kesempatan itu Made Dwiatmiko Aristianto, selaku kuasa hukum Nyoman Liang, juga menegaskan bahwa sertifikat tersebut dikeluarkan secara sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sertifikat ini sudah resmi atas nama klien kami dan diterbitkan oleh BPN, jadi jelas sah. Jika ada yang mengklaim cacat administrasi, silakan dibuktikan di pengadilan,” terang Miko, sapaan akrabnya.

Berita Terkait:  Kaya Tradisi dan Spiritual, 7 Destinasi Wisata Budaya Bali yang Menarik Dikunjungi

Advokat muda ini pun mengingatkan kepada pemilik bangunan di atas lahan kliennya agar segera melakukan pengosongan. Sebab, lanjutnya, pembangunan di atas lahan tersebut tanpa izin dari Nyoman Liang selaku pemilik lahan yang sah.

Miko menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika para pihak yang masih memiliki bangunan di atas tanah kliennya agar segera angkat kaki dari sana.

“Di lokasi tanah itu ada bangunan yang didirikan tanpa izin dari pemilik sah. Kami sudah mengimbau agar lahan tersebut dikosongkan. Jika imbauan ini diabaikan, kami akan mengambil langkah pidana, karena ini merupakan penyerobotan,” cetus Miko. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI