Masyarakat harus Tahu Balai Harta Peninggalan!

Ket foto: Balai Harta Peninggalan (BHP). (Sumber: barometerbali/Redho)

Surabaya | barometerbali – Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan secara Administratif berada dibawah Kantor Wilayah (Kanwil).

Saat ini hanya terdapat 5 (lima) BHP diseluruh Indonesia yakni, BHP Surabaya, BHP Jakarta, BHP Makassar, BHP Semarang dan BHP Medan.

Sehingga tidak banyak masyarakat yang mengetahui Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan, meskipun usia kelembagaan BHP sudah menginjak usia genap 400 Tahun pada 1 Oktober 2024 terhitung sejak Zaman Kolonial Belanda tepatnya 1 Oktober 1624.

Berita Terkait:  Cagar Budaya Eks Asrama VOC Gresik Diratakan, YLBH Desak Polres Gresik Usut Dugaan Perusakan

Untuk BHP Surabaya sendiri memiliki 5 (lima) wilayah kerja yakni Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya saat ini, BHP berpedoman pada ketentuan pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Berita Terkait:  Bedah Buku Putih, LBH GP Ansor Bali Sebut Kebijakan Kuota Haji Gus Yaqut Sesuai UU

Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, BHP bertugas Mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Pasal 3, BHP secara garis besar berfungsi dalam hal: 1.) Pengurusan dan penyelesaian masalah Perwalian, Pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid), dan harta peninggalan yang tidak terurus (Onbeheerde Nalatenschap); 2.) Pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup; 3.) Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW); 4.) Bertindak selaku Kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah Kepailitan; serta 5.) Penyelesaian Penatausahaan Uang Pihak Ketiga (UPK).

Berita Terkait:  Percepat Penguatan Infrastruktur Darat hingga Laut, Koster Lobi Menteri PPN/Kepala Bappenas RI

Reporter: Redho

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI