Ket foto: Ilustrasi Aktivitas Digital Remaja. (barometerbali/freepik)
Denpasar | barometerbali – Kasus kekerasan seksual dapat terjadi di mana dan kapan saja. Bali, sebagai salah satu provinsi yang lekat dengan image “keterbukaan”nya, juga tak luput dari fenomena tersebut. Salah satu jenis Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang marak belakangan adalah penyebaran Konten Intim Non-Konsensual atau Non-Consensual Dissemination of Intimate Images (NCII). Pada kasus ini, pelaku memanfaatkan konten intim atau seksual berupa gambar atau video milik korban untuk mengancam dan mengintimidasi korban. Menurut panduan yang diterbitkan oleh SAFEnet pada 2020, NCII juga dikenal dengan istilah lain seperti: (1) Revenge porn (pornografi balas dendam), (2) Sextortion (Sexual Extortion atau pemerasan seksual), (3) Image Based Abuse (IBA), (4) Image-Based Sexual Abuse (IBSA), dan (5) Intimate Image Abuse.
Kendati KBGO sekaligus NCII mengalami peningkatan jumlah aduan, namun berdasarkan data dari lembaga pelayanan yang ada menyatakan bahwa hanya 10% yang berujung pada pengadilan. Kekerasan yang muncul karena ketimpangan relasi kuasa, membuat korban berada pada posisi subordinat. Selama penanganan KBGO seringkali mengalami hambatan secara struktural akibat dasar hukum KBGO yang belum ada. Hal ini berujung pada tindak advokasi yang berpotensi mengkriminalisasi korban. Kondisi ini diperparah dengan kultur victim blaming dan stigmatisasi yang dilekatkan pada korban. Terkait kasus NCII di Bali, maraknya perkembangan pariwisata dan teknologi diduga berpengaruh pada perkembangan kasus NCII.
Remaja sebagai kelompok usia yang marak akan paparan teknologi, rentan menjadi korban NCII. Remaja korban NCII yang mengalami victim blaming dan stigmatisasi rentan terhadap trauma yang dapat mengganggu aktivitas dan tumbuh kembangnya. Studi ini berargumen bahwa dengan memberikan pendampingan yang baik pada remaja korban NCII, dapat mengurangi dampak buruk dari kultur victim blaming dan stigmatisasi yang mungkin mereka terima di masyarakat.
Sebagai awal, penulis melaksanakan penelitian yang menggunakan kombinasi analisis logika (kualitatif) yang dikonstruksikan. Berikutnya menemukan efektifitas luaran dengan metode kuantitatif. Tujuannya untuk saling melengkapi gambaran hasil studi mengenai fenomena yang diteliti dan memperkuat analisis penelitian. Menggunakan metode kuesioner dan interview serta data yang didapat diuraikan secara deskriptif, yaitu menggambarkan fenomena aktual dan menganalisanya. “Model Pendampingan untuk Remaja Korban Penyebaran Konten Intim Non Konsensual di daerah wisata, Bali”.
Fenomena model pendampingan yang dibutuhkan remaja korban penyebaran konten intim non konsensual. Mengumpulkan informasi aktual secara rinci yang menunjukkan gejala. Mengidentifikasi masalah, menentukan apa yang dapat dilakukan dalam menghadapi masalah, belajar dari pengalaman dan menetapkan rencana serta keputusan di masa mendatang. Studi kualitatif yang berlanjut mencermati pemanfaatan model layanan pendampingan remaja korban penyebaran konten intim non konsensual. Menggali informasi “bagaimana dan manfaat yang didapat” dari layanan. Pemanfaatan layanan Pendampingan untuk Remaja Korban Penyebaran Konten Intim Non Konsensual.
Pada penelitian tahun pertama ini ditemukan bahwa isu NCII belum mendapat cukup perhatian di Bali. Hal ini berimplikasi pada keengganan korban untuk melaporkan kasus yang dialami, termasuk menjadi narasumber penelitian. Hal ini dapat dipahami mengingat NCII merupakan pengalaman yang traumatis. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian tahun pertama ini berargumen bahwa penyedia layanan pendampingan dan pihak terkait disarankan untuk lebih berfokus pada peningkatan kesadaran kelompok rentan akan bahaya NCII dan pelatihan peer support bagi korban. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bahwa korban memiliki tempat aman dan diharapkan dapat lebih berani untuk membagi kisah soal kasusnya tanpa dibayangi oleh victim blaming dan stigmatisasi.
Penulis:
Ni Luh Putu Yunianti Suntari C.
Dosen Poltekkes Kemenkes Denpasar
Ni Putu Dessy Parmitha Sari
Mahasiswa Universitas Udayana
Ni Made Tariani
Mahasiswa Universitas Udayana
Editor: Ngurah Dibia









