Foto: Pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Reskrim Polsek Gunung Anyar berhasil meringkus dua bandar sabu. (barometerbali/213)
Surabaya | barometerbali – Menindaklanjuti Program 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba Polsek Gunung Anyar bergerak cepat melakukan pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni SH MH mengungkapkan unit Reskrim gunung anyar berhasil mengamankan kedua tersangka yang merupakan bandar sabu yaitu SR (50 tahun) warga jalan Semarang dan AW (70 tahun) warga Gundih bubutan Surabaya dengan barang bukti yang mereka bawa masing masing.
Dari tersangka SR petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 pocket plastik klip berisi sabu,1 buah skrop,1 bendel klip plastik,1 unit HP Oppo warna hitam,1 buah tas selempang warna coklat serta uang tunai Rp400.000 hasil penjualan.
Sedangkan dari tersangka AW petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 pocket plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±0,83 gram beserta bungkusnya serta 1 Unit Hp Nokia.
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni SH MH mengungkapkan kronologi penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar jam 16.30 WIB di SPBU Rungkut Mapan Jl. Rungkut Mapan Barat VII No. 30 kec. Gunung Anyar Kota Surabaya.
Anggota unit Reskrim Polsek Gunung Anyar mendatangi TKP untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku beserta ciri-cirinya, setelah mendapati ciri-ciri sebagaimana didapati petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) pocket plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni SH MH. menambahkan dari hasil introgasi awal, pelaku SR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama AW untuk dijual kembali dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
Tak menunggu lama, anggota bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AW di Jl. Semarang Surabaya beserta barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Anyar guna proses hukum lebih lanjut. (213)
Reporter: Redho











