Kolase foto: Perbekel Pancasari Wayan Komiarsa (kiri atas), Perwakilan Garda Tipikor Buleleng, Gede Budiasa, dan mediasi tanpa dihadiri pihak PT SBH di kantor Perbekel Pancasari, Senin (23/12/2024). (barometerbali/213)
Buleleng | barometerbali – Sorotan tajam mengarah pada Perbekel Pancasari, Wayan Komiarsa terkait konflik penguasaan tanah negara antara warga Buyan, Pancasari dengan Bali Handara atau PT Sarana Buana Handara (PT SBH). Pasalnya ia menandatangani permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT SBH tanpa adanya rencana pembangunan (site plan) yang jelas di atas tanah yang dimohonkan.
“Ya pernah (menandatangani, red). Untuk mengetahui sebuah proses saya wajib menandatangani. PT Sarana Bali Handara telah mengajukan permohonan, dan kami sudah menandatanganinya. Kami hanya memfasilitasi,” ungkap Wayan Komiarsa saat dikonfirmasi wartawan kepada usai sesi mediasi yang gagal tanpa kehadiran pihak PT SBH di Kantor Desa Pancasari pada Senin (23/12/2024).
Menanggapi keputusan yang diambil Perbekel Pancasari ini, perwakilan Garda Tipikor (tindak pidana korupsi) Kabupaten Buleleng Gede Budiasa menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena tidak mengacu pada aturan tata ruang dan perencanaan yang sah.
“Penandatanganan tanpa rencana tata ruang yang jelas dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius,” tegas Budiasa.
Ia memaparkan, berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf K Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Namun, undang-undang tersebut dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaannya belum memberikan rincian mengenai jenis perselisihan, mekanisme penyelesaian, atau bentuk keputusan yang harus diambil oleh kepala desa.
“Dalam hal ini kepala desa seharusnya bertindak sebagai mediator, bukan mengambil langkah yang dapat dianggap mendukung salah satu pihak tanpa landasan hukum yang jelas. Perlu adanya peraturan pelaksana yang lebih spesifik untuk mengatur tugas dan wewenang kepala desa dalam menyelesaikan konflik,” saran Budiasa.
Kembali Budiasa menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam permohonan HGB, terutama terkait site plan.
“Penyusunan site plan merupakan syarat utama sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berbagai regulasi lain, seperti UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Site plan harus mencakup tata letak bangunan, area hijau, fasilitas umum, serta kesesuaian dengan RTRW dan RDTR,” rincinya.
Pengabaian persyaratan tersebut, imbuhnya, dapat menyebabkan cacat administrasi pada permohonan HGB, merugikan masyarakat, dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat. Kasus ini juga memunculkan desakan agar pemerintah desa lebih transparan dan berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berdampak besar bagi masyarakat yang ada di wilayah Pancasari khususnya.
“Jadi, setiap keputusan harus diambil dengan mematuhi regulasi yang berlaku. Jika tidak, dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menjerat kepala desa secara hukum,” pungkas Budiasa. (213)
Editor: Ngurah Dibia











