Foto: Sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah dengan agenda pembuktian yang sempat diskors 2 jam usai Ketua Majelis Hakim Heriyanti memberi teguran kepada saksi pelapor AA Ngurah Eka Wijaya dan jaksa penuntut umum karena tak lengkapi bukti surat dalam BAP. (barometerbali/213)
Denpasar | barometerbali – Ketua Majelis Hakim Heriyanti beberapa kali menegur saksi pelapor dari Jero Jambe Suci, AA Ngurah Eka Wijaya (Eka Wijaya) dan jaksa penuntut umum karena kesaksiannya dianggap tidak sesuai dengan berkas perkara yang ada. Saksi pelapor tidak dapat menjelaskan bukti-bukti surat yang mestinya dijadikan satu dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim kemudian men-skors sidang selama 2 jam agar jaksa agar bisa menyiapkan bukti suratnya dalam persidangan dengan agenda pembuktian di PN Denpasar, Selasa (7/1/2025).
Made Somya Putra selaku kuasa hukum ahli waris Jero Kepisah, AA Ngurah Oka yang dalam hal ini menjadi terdakwa kasus dugaam pemalsuan silsilah menyatakan dalam persidangan jaksa tak mampu menunjukkan bukti surat yang seharusnya menjadi satu kesatuan dalam berkas acara pemeriksaan. Hal itu sebenarnya sudah dilengkapi karena kasus ini berlangsung sangat lama dari penyidikan hingga sekarang.
“Kalau bicara KUHAP, dalam pelimpahan terdakwa, ada dakwaan, dan ada turunan pada acaranya, (bukti surat, red) itu harus diserahkan kepada terdakwa. Ketika persidangan di awal itu tidak dipersiapkan oleh jaksa, walaupun pada akhirnya hakim membijaksanai. Pada saat setelah putusan sela, itu harus sudah ada berita acaranya. Ternyata pada saat putusan sela juga belum. Hakim juga tidak dikasi. Akhirnya persidangan menjadi tidak lancar,” ungkap Somya.
Ia mengamati dari awal hingga saat ini situasinya tidak fair dan dalam asas ketidakseimbangan pemeriksaan secara objektif ke jaksa seolah-olah ada yang disembunyikan.
“Kalau memang berita acara dan lainnya sudah genap isi BAP itu, itu yang kita pakai dasar bersama. Sama-sama kita melakukan pengujian materiil dan formil dalam kasus ini. Biar tidak nanti mengarah kepada orang sebagai subjek untuk dipenjarakan. Artinya kita fokus kepada kepentingan hukumnya. Jadi asas fair trial (peradilan yang jujur, red). Ini mungkin satu-satunya sidang di Indonesia yang ternyata sampai hakim men-skors, memberikan kebijakan kepada jaksa untuk menyiapkan bukti surat. Seharusnya dari awal dakwaan itu sudah gugur,” pungkas Somya.
Pada kesempatan itu Kadek Duarsa yang juga kuasa hukum AA Ngurah Oka menambahkan kesaksian yang diberikan Eka Wijaya tidak sesuai dengan fakta dan cenderung mengada-ada. Ia juga menyebut keterangan saksi lemah dan penuh kontradiksi.
Kesaksiannya dianggap tidak sesuai dengan berkas perkara yang ada. Saksi pelapor tidak dapat menjelaskan bukti-bukti kepemilikan tanah maupun dokumen terkait silsilah keluarga yang menjadi inti perkara.
Misalnya, bukti-bukti surat kepemilikan atas tanah, surat-surat berkaitan dengan silsilah yang seluruhnya tidak diketahui oleh saksi yang adalah pelapor.
“Menurut saya keterangan saksi ini bertolak belakang dengan apa yang menjadi fakta sesungguhnya. Nah, keterangan saksi juga sangat berbelit-belit atau sangat lemah,” cetus Duarsa.
Tak hanya itu, Kadek Duarsa mengaku heran, menurutnya keterangan saksi dan bukti-bukti yang disampaikan semuanya mengarah ke status perdata kepemilikan lahan keluarga Jero Kepisah yang diklaim pelapor, padahal laporan pelapor adalah pidana tuduhan pemalsuan silsilah. Sehingga ia memastikan bahwa perkara tersebut harusnya perkara perdata.
“Dari kesaksian dari saksi pelapor dan bukti-bukti yang disampaikan itu mengarah ke status kepemilikan tanah yang diklaim pelapor. Jadi dia ingin mengklaim tanah Jero Kepisah. Setelah masuk ranah sengketa hak ya, mau tidak mau itu masuk ranah perdata. Jadi kami jujur saja, kami menyarankan kepada si pelapor untuk lakukan gugatan perdata, buktikan kepemilikan haknya,” tegas Duarsa.
Lebih lanjut, Kadek Duarsa juga mengatakan keterangan saksi yang menyatakan telah melakukan uji forensik atas silsilah miliknya, tidak benar. Pasalnya, uji forensik tidak terhadap kedua silsilah, namun hanya silsilah milik Eka Wijaya.
“Jadi keterangan saksi dari persidangan yang barusan kita lewati, saksi itu menyatakan bahwa telah uji forensik. Uji forensik dari silsilahnya dia. Sedangkan silsilah kita (silsilah keluarga Jero Kepisah, red) itu tidak diuji forensik,” jelasnya.
Pada prinsipnya, kata Kadek Duarsa, saksi mengklaim bahwa silisilahnya adalah paling otentik. Namun pernyataan saksi itu terbantahkan sendiri saat membeberkan silsilahnya.
“Dia (Eka Wijaya) menyatakan bahwa Gusti Gede Raka Ampug itu dia pastikan adalah dari Jambe Suci atau dari Banjar Suci. Dia tidak tahu ada Gusti Gede Raka Ampug di Banjar Kepisah,” tutup Duarsa. (213)
Editor: Ngurah Dibia











