Jaksa Kembali Ditegur Hakim, Somya: Saksi Berbohong

Foto: Sidang sengketa tanah waris Jero Kepisah dengan agenda pembuktian berlangsung menegangkan karena hakim ketua Heriyanti beberapa kali menegur jaksa dan saksi Robi Cahyadi di PN Denpasar, Kamis (9/1/2025). (barometerbali/213)

Denpasar | barometerbali – Dianggap ngeyel, Ketua Majelis Hakim Heriyanti beberapa kali menegur jaksa penuntut umum (JPU) Isa Ulinnuha karena terus “nyerocos” kendati sudah sempat diminta berhenti berbicara dalam sidang agenda pembuktian kasus dugaan pemalsuan silsilah dan sengketa tanah waris yang menyeret ahli waris Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka sebagai terdakwa. Saksi Robi Cahyadi yang dihadirkan jaksa juga kerap ditegur hakim Heriyanti karena keterangannya berubah-ubah di PN Denpasar, Kamis (9/1/2025).

Akan tetapi dalam sidang yang berlangsung “memanas” ini, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali tersebut seolah tak mendengar perintah hakim ketua dan masih terus saja berbicara bahkan sempat meminta sidang dilanjutkan meski Ketua Majelis Hakim sedang berbicara dengan kuasa hukum terdakwa.

“Saya minta pak jaksa untuk diam sebentar dan jangan emosi, tensi tolong diturunkan nanti kan ada kesempatan untuk bicara,” tegur Hakim Heriyanti yang juga Wakil Ketua PN Denpasar ini kepada jaksa Isa Ulunnuha.

Suasana ketegangan mulai terasa ketika jaksa memeriksa saksi Robi Cahyadi. Saksi diketahui adalah salah satu pegawai bagian umum di garmen milik Agustinus Wijaya alias Win alias Win Jaya, teman dari pelapor, Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (AAEW) dari Jero Jambe Suci.

Saat itu saksi diperiksa terlihat membawa dan melihat catatan saat menjawab pertanyaan jaksa. Hal itu langsung ditanyakan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa, Made Somya Putra.

Berita Terkait:  Berakhir Damai, Polisi Hentikan Kasus Penipuan Lewat Restorative Justice

Advokat asal Sukawana Bangli ini menanyakan apakah catatan yang dibaca saksi akan dijadikan bukti surat atau hanya sekadar catatan.

“Izin yang mulia, kami melihat saksi membawa catatan. Yang kami tanyakan apakah catatan itu nanti akan menjadi bukti surat atau hanya sekadar catatan saja,” tanya Somya yang dijawab hakim jika catatan itu sebagai pengingat untuk saksi.

“Nanti akan kami catat bahwa itu bukan bukti surat hanya sebagai pengingat saja,” tandas hakim.

Dari keterangan yang berbelit-belit dan berubah-ubah dalam persidangan, Somya pun menganggap keterangan yang disampaikan saksi Robi adalah bohong.

“Majelis hakim, keterangan saksi berbelit-belit dan tak sesuai dengan yang di BAP. Saya anggap keterangan saksi Robi ini bohong,” cetus Somya.

Menanggapi adanya unsur kebohongan dalam keterangan saksi, hakim ketua menyatakan dirinya yang akan menilai nanti.

“Soal bohong tidaknya nanti kami dari majelis hakim yang juga bisa menilai,” imbuh Hakim Heriyanti.

Berikutnya pada saat hakim ketua tengah berbicara dengan kuasa hukum terdakwa ini, jaksa langsung menimpali dan meminta sidang dilanjutkan. Atas hal itu hakim ketua sempat mendamprat jaksa dengan meminta agar jaksa diam dulu menunggu giliran untuk bicara. Ketegangan kembali muncul saat jaksa diminta untuk menunjukkan bukti surat kematian sebagaimana disebutkan oleh saksi.

Permintaan Hakim Heriyanti ini lagi membuat jaksa dengan susah payah mencari bukti surat kematian yang dimaksud. Dari sini bisa dilihat bahwa dalam perkara ini, pengarsipan atau penyimpanan bukti surat yang ada pada jaksa kurang tersusun rapi sehingga cukup menghambat jalannya persidangan.

Berita Terkait:  Bappenas Siap Jadikan Bali Model Infrastruktur Terintegrasi, Darat,Laut, Udara hingga Digital Dipercepat

Tidak hanya itu, saksi Robi Cahyadi yang dihadirkan dalam sidang juga dianggap memberikan keterangan yang berbelit belit. Banyak keterangan yang sampaikan dalam sidang berbeda dengan keterangan yang disampaikan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) hal ini sebagaimana diungkap oleh Kadek Duarsa yang juga salah satu kuasa hukum terdakwa.

“Saksi berbelit-belit, malah kebanyakan memberikan keterangan yang tidak ada di dalam dakwaan. Sehingga kami menduga ada hal hal yang dilebih lebihkan oleh saksi ini,” ungkap Duarsa usai sidang. Selain itu saksi juga tidak mengetahui adanya pemalsuan silsilah ini. Saksi hanya diminta oleh pelapor untuk mencari informasi terkait dengan I Gusti Gede Raka atau Gusti Raka Ampug.

Duarsa juga mengatakan, saksi juga dianggap banyak memberikan keterangan palsu. Pasalnya, banyak ketegangannya yang saat didalami akhirnya tidak sama dengan apa yang disampaikan dalam dakwaan.

“Selain itu kami juga mempertanyakan soal kedudukan saksi dalam perkara ini,” singgung Duarsa.

Ia menyebut jika pihaknya meminta agar orang yang bernama Farhan yang namnya disebut oleh saksi Robi untuk dipanggil sebagai saksi di pengadilan.

“Menurut keterangan saksi Robi, Farhan ini orang BPN, dan dari Farhan inilah diketahui adanya pemalsuan silsilah, jadi kami minta agar Farhan ini dihadirkan sebagai saksi,” pungkas Duarsa.

Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa lainnya, Wayan “Dobrak” Sutita menilai saksi yang hadir dalam sidang kali ini bisa dikategorikan sebagai saksi kunci karena perannya yang aktif dalam mencari bukti terkait dugaan pemalsuan silsilah.

Berita Terkait:  Saksi Bantah Dugaan Penipuan, Dana 1,8 Miliar Togar Situmorang Disebut untuk Operasional

“Saya melihat saksi ini sebagai saksi kunci yang ikut merekonstruksi terjadinya dugaan pidana pemalsuan silsilah,” cetus Sutita.

Ia juga menyoroti upaya saksi yang terlihat aktif mencari bukti, namun tanpa kapasitas resmi.

“Dia bukan pengacara, hanya orang yang diberi tugas mencari bukti. Tapi, seolah-olah dia ahli dalam tanah pipil dan sertifikat pertanahan,” sentilnya.

Namun, ia merasa ada yang tidak beres dalam kesaksian saksi tersebut. “Pada kenyataannya, saya hanya mengajukan tiga pertanyaan kepada saksi. Pertama, tentang hasil mediasi di Denpasar, kedua, tentang bukti-bukti surat yang diajukan oleh pelapor, dan ketiga, bukti-bukti yang dimiliki oleh pelapor, tapi tidak terjawabkan” katanya.

“Saya sebagai praktisi hukum baru paham bahwa kayaknya inilah saksi kunci anak buah daripada donatur yang membiayai kasus ini entah itu di kepolisian, kejaksaan, sampai sidang ini dugaan saya begitu, karena apa? Karena dia tidak berprofesi sebagai pengacara tapi hanya sebagai investor yang namanya Agustinus Wijaya,” beber Sutita.

Ia menyebutkan kehadiran saksi yang tidak berkompeten dalam bidang hukum atau pertanahan membuatnya sangat kecewa dengan proses persidangan yang terjadi.

“Saya berharap majelis hakim dapat memperhatikan semua kejanggalan yang ditemukan dalam kesaksian saksi tersebut dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini memiliki kapasitas yang sesuai dengan peran mereka. Saksi juga tak mengerti kearifan lokal di Bali, apalagi terkait silsilah. Yang lebih tahu adalah aparat desa setempat dan keluarga besar dari Jero Kepisah,” tutup Sutita. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI