Kolase foto: Tangkapan layar rekaman video terduga perampokan WN Ukraina oleh sekelompok WN Rusia dan Kabid Humas Polda Bali, Ariasandy saat ditemui di kantor Polda Bali pada, Jum’at (31/1/2025). (barometerbali/istimewa/rian)
Denpasar I barometerbali – Polda Bali sedang menyelidiki peran seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KA (30) dalam kasus perampokan yang melibatkan WNA asal Ukraina, Igor Lermakov (48). KA diduga merupakan salah satu dari sembilan pelaku yang terlibat dalam perampokan terhadap Lermakov pada Desember 2024.
Kombes Pol Ariasandy, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, menjelaskan bahwa KA ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis malam (30/1), saat ia hendak meninggalkan Bali menuju Dubai. KA ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku berinisial KA adalah salah satu yang dilaporkan korban dan telah ditangkap. Kebetulan yang bersangkutan berencana meninggalkan Bali menuju Dubai, kami amankan dan sekarang masih kami periksa lebih lanjut peran dan keterlibatan dia,” ujar Ariasandy saat ditemui di kantornya pada Jumat (31/1).
Menurut Ariasandy, saat penangkapan, tidak ditemukan barang bukti berupa senjata atau uang yang diduga hasil rampokan. KA kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Bali dan diharapkan dapat memberikan petunjuk untuk menangkap delapan pelaku lainnya yang masih buron.
“Yang jelas yang bersangkutan ini disebutkan dalam laporan polisi yang dibuat oleh korban dari sembilan orang pelaku. Mudah-mudahan dalam pemeriksaan awal ini bisa diungkap peran pelaku dan pelaku lainnya,” tambahnya.
Kasus perampokan ini terjadi pada 15 Desember 2024, ketika korban, Igor Lermakov, bersama sopirnya, dikepung oleh dua mobil di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kuta Selatan. Empat orang yang mengenakan pakaian hitam dan masker keluar dari mobil dan mengancam korban dengan senjata tajam serta pistol. Mereka kemudian membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di Kuta Selatan dan memaksa korban untuk mentransfer aset kripto senilai sekitar 3,4 miliar IDR.
“Pelaku memukuli korban untuk memaksa korban memberikan informasi akun Binance miliknya dan mengambil secara paksa aset kripto tersebut,” ungkap Ariasandy. (rian/rah)











