Sadis! Tiga Wanita ini Siksa dan Bunuh Pande, Mayatnya Dibuang di Pancasari

Foto: Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng menyampaikan pengungkapan tersangka kasus pembunuhan dan penemuan mayat di Dusun Buyan, Desa Pancasari, di Polres Buleleng, Kamis (13/02/2025). (barometerbali/rah)

Buleleng | barometerbali – Tim Goak Poleng Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas (Mr. X) di jurang kawasan hutan lindung Dusun Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menetapkan 3 (tiga) orang tersangka pada Kamis (13/2/2025). Yang mengejutkan, ketiga pelaku adalah wanita yang mengaku melakukan penyiksaan dan pembunuhan dengan alasan sakit hati kepada korban.

Dalam keterangannya, Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa penemuan mayat tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Peristiwa ini bermula pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, saat warga setempat menemukan sesosok mayat tanpa identitas di jurang, pinggir jalan Singaraja-Denpasar, kawasan hutan lindung Desa Pancasari.

Tim Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sukasada segera mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal dengan metode scientific crime investigation (investigasi tindak pidana berdasarkan ilmu pengetahuan ilmiah, red).

Berita Terkait:  Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Dirampas HP — Kebebasan Pers Diteror di Semarang

“Unit Inafis Satreskrim Polres Buleleng melalui teknologi sidik jari berhasil mengidentifikasi korban sebagai I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede (53), warga Bekasi, Jawa Barat,” ungkap Sutadi didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng.

Hasil pemeriksaan awal tambah Kapolres, menunjukkan korban mengalami kematian yang tidak wajar dengan tanda-tanda kekerasan seperti luka ikatan di pergelangan tangan dan kaki, luka bakar di punggung dan kepala, lebam di area mata, luka robek di bibir, serta luka gores di bagian pinggang. Jenazah korban kemudian diautopsi di RSUD Buleleng untuk memastikan penyebab kematian.

“Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap keterlibatan tiga orang perempuan pertama OSM alias Oky (38), warga Sanur Kauh, Denpasar Selatan, kedua IOP alias Intan (38), warga Sukorejo, Bojonegoro, Jawa Timur, dan ketiga ALY alias Leni (57), warga Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara,” rinci Sutadi.

Ketiga tersangka diketahui memiliki hubungan dengan korban terkait permasalahan utang-piutang senilai Rp5,4 miliar. Permasalahan ini bermula dari bisnis jual beli hotel di Denpasar antara korban dan tersangka Leni sejak tahun 2019.

Berita Terkait:  Warga Binaan Jadi Tenaga Terampil, Lapas Kerobokan Berhasil Cetak SDM Unggul

“Korban yang menjanjikan menjualkan hotel milik Leni justru menghilang setelah menerima uang operasional, sehingga Leni meminta bantuan Oky dan Intan untuk mencari korban,” imbuhnya.

Korban akhirnya ditemukan pada November 2024, kemudian tinggal bersama Oky dan Intan di sebuah kos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Selama tinggal bersama, korban kembali meminjam uang sebesar Rp60 juta kepada kedua tersangka.

“Puncaknya terjadi pada pertengahan Januari 2025, saat Oky dan Intan mengetahui korban kerap berbohong soal uang pinjaman. Ditambah adanya perintah dari Leni untuk menekan korban agar mengembalikan uangnya, ketiga tersangka mulai melakukan penyiksaan secara bertahap sejak 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025, yang berujung pada kematian korban,” tutur Sutadi.

Usai mengetahui korban meninggal dunia, ketiga tersangka sepakat membuang mayat korban di kawasan hutan lindung Desa Pancasari dengan menggunakan mobil Honda Brio warna kuning yang disewa dari sebuah rental di Denpasar Selatan.

Berita Terkait:  Transaksi TPPU Pakaian Bekas Rp1,3 Triliun, Polisi Sita Aset Dua Tersangka Rp22 Miliar

“Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit mobil Honda Brio warna kuning DK 12XX CAN. Rekaman CCTV dan perangkat DVR. Flashdisk berisi data GPS perjalanan mobil dari Denpasar ke Buleleng. 4 unit ponsel milik tersangka dan 1 unit ponsel milik korban. Peralatan yang digunakan untuk menganiaya korban seperti setrika, korek api, sapu, serok, kaleng pembasmi serangga, serta kabel ties. Pakaian korban dan rekening mutasi bank milik korban,” urainya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Buleleng menegaskan bahwa Polres Buleleng melalui Tim Goak Poleng Sat Reskrim berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara profesional dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dengan kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana di wilayah masing-masing, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas AKBP Widwan Sutadi. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI