Wujudkan Pariwisata Berkualitas, Gubernur Koster Pertegas Larangan dan Sanksi bagi Wisatawan Asing

Kolase foto: Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kadis Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menerbitkan SE Nomor 07 Tahun 2025 yang memperketat aturan wisatawan asing selama berada di Bali (barometerbali/net/rah)

Denpasar | Barometer Bali – Gubernur Bali Wayan Koster semakin menegaskan komitmennya dalam menciptakan pariwisata yang berkualitas, bermartabat, dan berkelanjutan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025. Aturan ini berfokus pada penegakan norma, adat istiadat, serta budaya bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Pulau Dewata.

Tidak boleh ada lagi wisatawan yang berperilaku tidak pantas, merusak budaya, atau bahkan melecehkan nilai-nilai kesakralan Bali. Dengan regulasi terbaru ini, wisatawan wajib mematuhi norma yang berlaku, sementara sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggar.

SE terbaru ini diumumkan langsung oleh Gubernur Koster, didampingi oleh Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, pada Senin, 24 Maret 2025. SE ini berlaku mulai hari yang sama dan sekaligus mempertegas implementasi SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, yang sebelumnya belum berjalan optimal.

Berita Terkait:  Genjot PAD, Pemkab Jembrana Ujicobakan Digitalisasi Retribusi Terminal Gilimanuk Lewat Sistem Tolgate

Menurut Gubernur Koster, ada beberapa aspek yang perlu disempurnakan, mengingat dinamika yang terjadi selama 1,5 tahun terakhir ketika dirinya tidak menjabat.

“Tatanan pariwisata Bali harus selaras dengan peraturan daerah dan peraturan gubernur. Kami ingin membangun pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat,” ujarnya.

Pemerintah Bali akan menertibkan seluruh pelaku pariwisata agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga wisatawan asing maupun pelaku usaha wisata memiliki standar yang jelas dalam beraktivitas di Bali.

Kewajiban Wisatawan Asing Selama di Bali

Dalam SE Nomor 07 Tahun 2025, wisatawan asing diwajibkan untuk:
✔ Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan
✔ Menghargai adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya lokal
✔ Berpakaian sopan dan pantas di tempat umum, kawasan wisata, dan pura
✔ Bersikap sopan di berbagai tempat, termasuk kawasan suci, jalan raya, restoran, dan pusat perbelanjaan
✔ Membayar pungutan wisatawan asing secara elektronik melalui Love Bali
✔ Menggunakan pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata tertentu
✔ Menukar uang di money changer resmi dengan izin dari Bank Indonesia
✔ Melakukan transaksi dengan mata uang Rupiah dan menggunakan QRIS
✔ Menggunakan kendaraan sesuai aturan, termasuk memiliki SIM Internasional/Nasional yang berlaku
✔ Menggunakan transportasi resmi yang beroperasi di bawah badan usaha terdaftar
✔ Menginap di akomodasi berizin sesuai ketentuan perundang-undangan
✔ Mematuhi aturan khusus di setiap destinasi wisata yang dikunjungi

Berita Terkait:  Bupati Kembang Jamin Lomba Ogoh-ogoh Jembrana Bebas ‘Titipan’, 218 STT Terima Subsidi

Larangan Bagi Wisatawan Asing di Bali

Pemerintah Bali juga menetapkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi wisatawan asing, antara lain:
❌ Memasuki area suci pura tanpa tujuan ibadah dan tanpa pakaian adat yang sesuai
❌ Memanjat pohon sakral dan menaiki bangunan suci
❌ Membuang sampah sembarangan serta mencemari lingkungan, seperti sungai, laut, dan danau
❌ Menggunakan plastik sekali pakai, termasuk kantong plastik dan styrofoam
❌ Bersikap kasar, membuat keributan, atau bertindak agresif terhadap aparat, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan
❌ Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi
❌ Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk jual beli barang terlarang dan obat-obatan terlarang

Berita Terkait:  Sekda Bangli Serahkan SK Pensiun dan Dana Taspen, BKPSDM Perkuat Layanan 'One Stop Service'

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Wisatawan asing yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas, baik dalam bentuk hukuman administratif maupun tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan wisata, mereka tidak akan mendapatkan akses layanan di objek wisata. Masyarakat juga didorong untuk melaporkan pelanggaran wisatawan asing melalui WhatsApp Siaga di 081-287-590-999.

Gubernur Koster menugaskan Satpol PP Bali untuk meningkatkan pengawasan di seluruh destinasi wisata, sementara Polda Bali diharapkan dapat mengambil langkah hukum terhadap wisatawan yang melanggar aturan.

“Semua pihak, baik wisatawan, pelaku usaha, maupun masyarakat, harus memahami dan menerapkan aturan ini. Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat,” pungkas Gubernur Koster. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI