Kolase foto: Kuasa hukum ahli waris Jero Kepisah AA Ngurah Oka, I Made Somya Putra (kanan) menilai kesaksian Agus Suhendra tidak bisa membedakan mana silsilah yang asli dan palsu dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (25/3/2025). (barometerbali/rah)
Denpasar | Barometer Bali – Persidangan kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25/3/2025), menghadirkan saksi Made Agus Suhendra, mantan Kepala Desa Dauh Puri Kangin Denpasar Barat periode 1993–2007.
I Made Somya Putra, SH, MH, selaku kuasa hukum ahli waris Jero Kepisah AA Ngurah Oka, menilai kesaksian Agus Suhendra tidak bisa membedakan mana silsilah yang asli dan mana yang palsu.
“Dia hanya menandatangani dokumen dari Anak Agung Byota tanpa memahami lebih lanjut isinya,” tandas Somya Putra.
Ia juga mengkritisi kesaksian yang diduga telah dikondisikan, di mana informasi mengenai kasus ini disebut berasal dari pihak pelapor sendiri, Anak Agung Eka Wijaya alias Gung Mayun.
“Alias-alias ini juga tidak diketahui oleh saksi, tetapi disebutkan berdasarkan informasi dari pelapor,” tambahnya.
Somya Putra menegaskan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Ia menilai tuduhan pemalsuan yang diajukan jaksa belum memiliki bukti yang kuat.
“Tanpa mendahului putusan sidang, sejauh ini tidak ada pembuktian yang cukup terkait dugaan pemalsuan yang disangkakan,” tutup Somya Putra. (rah)











