Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penyiksaan dan Pelecehan Seksual 3 Remaja

WhatsApp Image 2025-05-07 at 17.27.58
Foto : Pengungkapan Tindakan Pidana Pornografi dan Kekerasan Anak oleh Polda Bali, pada Rabu (7/5/2025). (barometerbali/rian)

Barometer Bali I Denpasar – Polda Bali menetapkan enam tersangka dalam kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap tiga remaja. Kasus ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro, Gang Mertha Yoga VIII, Denpasar, pada 18 Maret 2025 lalu.

Enam pria berinisial GDN, KEP, KAP, GAR, STF, dan JIA ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penyiksaan brutal, pelecehan seksual, dan merekam aksi tidak senonoh tersebut. Korban diketahui berinisial AMS (15), KMG (17), dan ERM (17).

Berita Terkait:  Jurnalis Surabaya Laporkan Penyebaran Rekaman CCTV ke Polrestabes, Diduga Langgar KUHP Baru

“Para tersangka tidak hanya memukul, menendang, dan menginjak korban, tapi juga menembak mereka dengan airsoft gun,” ungkap AKBP Agus Bahari, Kasubdit Reskrimum Polda Bali dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

AKBP Agus Bahari, mengungkapkan bahwa para korban dipaksa telanjang dan melakukan tindakan asusila di depan kamera.

“Tersangka menyuruh para korban untuk membuka seluruh pakaian hingga telanjang bulat, lalu memaksa mereka onani dan dalam posisi nungging untuk memperlihatkan anus mereka. Semua ini direkam, dan video itu kemudian menyebar luas,” tegasnya.

Berita Terkait:  WNA Swiss Ditemukan Tak Bernyawa di Vila Medewi, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Lebih lanjut, Agus mengatakan, akibat kejadian tersebut, ketiga korban mengalami trauma psikologis berat. 

Atas perbuatanya Keenam tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal diantaranya; Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara. (rian)

Berita Terkait:  Gubernur Koster Minta Perbekel 'Jengah' Kelola Sampah Berbasis Sumber

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI