Polres Gresik Tangkap Ayah Tiri Cabuli Anak di Bawah Umur

IMG-20250605-WA0033_3n1iqr8G2C
Foto: Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Barometerbali/redho)

Barometer Bali | Gresik – Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Pelaku berinisial MFS laki-laki berusia 33 tahun, warga Desa Mojopetung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, ditangkap petugas pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kecamatan Bungah, Gresik.

Tersangka diamankan setelah sempat melarikan diri saat petugas datang. Namun, berkat kesigapan anggota Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, tersangka berhasil ditangkap setelah terjadi aksi kejar-kejaran.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kinerja cepat dan responsif tim penyidik dalam menangani kasus ini.

Berita Terkait:  Kapolsek Sokobanah Sampang Kecolongan, Judi Sabung Ayam Diduga Sebulan Beroperasi tanpa Tersentuh Hukum

Modus operandi, korban di bujuk rayu dengan dijanjikan untuk dibuatkan kamar sendiri. Korban di paksa dan diancam untuk dibunuh apabila berbicara terkait persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.

“Tersangka menyetubuhi korban sebab ia menyimpan dendam terhadap ibu korban, yang kerap kali berani melawan kepada tersangka,” tegas AKBP Rovan Richard Mahenu.

Korban dalam kasus ini adalah CM, masih berusia 15 tahun, yang merupakan anak tiri dari pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka secara berulang sejak Juli hingga Desember 2024 di rumah kontrakan wilayah, Kecamatan Dukun.

Berita Terkait:  Wayan Koster Pastikan Bali Siap Jadi Provinsi Percontohan Digitalisasi Bansos Nasional

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami tekanan fisik dan psikis. Tersangka diketahui menggunakan modus bujuk rayu, mengancam korban akan dibunuh bila melaporkan perbuatannya, dan menjanjikan akan dibuatkan kamar sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini antara lain satu potong sweater hijau milik korban, satu potong rok hitam milik korban, satu kaos hitam milik tersangka, satu celana sarung cokelat milik tersangka.

Berita Terkait:  Mangkir dari Panggilan, Satpol PP Badung Siapkan Langkah Tegas atas Proyek Condotel Cemagi

Polres Gresik juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperkuat komunikasi dalam keluarga, terutama kepada anak-anak, agar mereka merasa aman dan berani berbicara jika mengalami hal yang mencurigakan atau tidak menyenangkan.

“Ajarkan anak tentang hak atas tubuhnya sendiri bahwa tidak ada siapapun yang boleh menyentuh bagian pribadi mereka, termasuk orang dalam keluarga. Utamakan keselamatan dan kenyamanan anak, terutama dalam hubungan dengan pasangan baru atau anggota keluarga lain di rumah. Segera laporkan kepada aparat kepolisian apabila melihat atau mengalami segala macam tindak pidana,” tegasnya. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI