Barometer Bali | Denpasar — Aliansi Perjuangan Rakyat Bali, yang terdiri dari serikat pekerja, media, dan mahasiswa, menggelar dialog terbuka bersama DPRD Provinsi Bali dan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM di Wantilan DPRD Bali, Selasa (10/6/2025).
Dialog terbuka tersebut digelar untuk membahas permasalahan ketenagakerjaan yang masih banyak terjadi di pulau Dewata.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, menyampaikan bahwa aspirasi yang dibawa oleh Aliansi Perjuangan Rakyat Bali ini umumnya menyoroti perlakuan yang belum layak terhadap para pekerja. Ia menegaskan bahwa banyak perusahaan belum memenuhi hak-hak dasar tenaga kerja.
“Faktanya, selama ini tidak semua perusahaan memenuhi hak-hak ketenagakerjaan. Misalnya soal pengupahan, BPJS, dan pengembangan kompetensi. Banyak pekerja dibiarkan begitu saja tanpa pelatihan, padahal itu adalah kewajiban perusahaan,” ujar Suwirta.
Ia menambahkan bahwa perusahaan seharusnya aktif mendidik dan melatih tenaga kerjanya agar menjadi profesional dan memiliki sertifikat kompetensi.
“Kalau punya niat baik, perusahaan harus mendidik tenaga kerja menjadi profesional. Latih mereka sampai punya sertifikat kompetensi,” tegasnya.
Suwirta juga menyoroti kurangnya transparansi dari pihak perusahaan terkait kondisi keuangan mereka. Menurutnya, hal ini sering dijadikan alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
“Banyak perusahaan tidak terbuka. Sedikit-sedikit bilang rugi, tapi pegawainya tidak pernah tahu kondisi keuangan sebenarnya. Akibatnya, perusahaan bisa seenaknya mem-PHK pekerja tanpa menanggung BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Forum Perjuangan Rakyat Bali menyerahkan 11 tuntutan kepada DPRD dan Gubernur Bali. Namun, Suwirta menegaskan bahwa tuntutan tersebut perlu dibahas lebih lanjut bersama seluruh pihak sebelum disepakati.
“Kami tidak bisa buru-buru menyetujui. Harus duduk bersama dulu untuk memastikan kesepakatan itu sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berikut 11 Tuntutan dari Aliansi Perjuangan Rakyat Bali,
1. Mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk segera Merevisi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dengan menambahkan ketentuan khusus terkait dengan Serikat Pekerja/Buruh wajib berada di Perusahaan yang jumlah pekerjanya minimal 10. Penyelenggaraan tersebut wajib berkolaborasi dan berkomunikasi secara intens dengan Federasi Serikat Pekerja/Buruh di Bali.
2. Menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk secara konsisten mengeluarkan rekomendasi tegas dan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali serta Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali agar menindak tegas segala bentuk pemberangusan serikat buruh, termasuk tindakan intimidasi, kriminalisasi, mutasi sepihak, hingga pemecatan terhadap pengurus maupun anggota serikat.
3. Mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk menghormati, melindungi, dan menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, serta menjamin kebebasan pers. Siapapun tidak boleh menghalangi kerja-kerja jurnalistik dalam melakukan peliputan dan pencarian informasi, serta wajib menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
4. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral bagi sektor industri perikanan tangkap dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Tahun 2025, sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap kerja yang rentan dan berisiko tinggi terhadap praktik eksploitasi yang selama ini dialami oleh para pekerja di sektor tersebut.
5. Mendesak Gubernur Provinsi Bali untuk segera melegitimasi Surat Keputusan Gubernur Bali terkait Forum Multi stakeholder Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan Provinsi Bali, agar dapat menjadi wadah kolaboratif bagi seluruh Stakeholder yang terlibat dalam upaya memberikan arah strategi perlindungan pekerja perikanan di Provinsi Bali.
6. Menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk turut serta mendukung janji Presiden Republik Indonesia yang disampaikan pada peringatan May Day tahun 2025, yakni menghapus sistem outsourcing. Dukungan tersebut harus diwujudkan melalui revisi atau penetapan kebijakan daerah yang melindungi hak-hak pekerja secara menyeluruh, dengan memastikan status kerja sebagai pekerja tetap bagi seluruh jenis pekerjaan yang sifatnya tetap dan tidak bersifat musiman.
7. Menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk segera merancang dan menetapkan Peraturan Daerah terkait dengan perlindungan bagi Pekerja Perikanan, untuk dapat mengharmonisasi regulasi yang tumpang tindih pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Perhubungan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait dengan mekanisme perekrutan, pengaturan perjanjian kerja laut, dan mekanisme pengawasannya.
8. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk memperkuat eksistensi dan kapasitas Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi secara menyeluruh, baik dari segi kuantitas personel maupun kualitas keahlian, demi menjamin terpenuhinya seluruh hak normatif pekerja di setiap perusahaan tanpa terkecuali. Termasuk mencakup spesialisasi pengawasan di sektor pariwisata termasuk hotel, restoran, dan destinasi wisata dengan fokus pada praktik PHK, kerja harian dan kontrak kerja berkepanjangan (kontrak abadi), serta dilakukan secara aktif, rutin, dan berkelanjutan. Tuntutan ini juga merupakan bagian dari pengawalan terhadap komitmen Presiden Republik Indonesia yang disampaikan pada peringatan May Day tahun 2025.
9. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk mendesak Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten agar secara intensif dan berkelanjutan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh perusahaan dan pekerja mengenai norma-norma ketenagakerjaan secara komprehensif, termasuk penyebarluasan informasi mengenai mekanisme pelaporan online yang telah tersedia. Selain itu, menuntut agar dilakukan proses verifikasi yang ketat dan transparan terhadap setiap Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja yang diajukan ke Dinas Tenaga Kerja di seluruh wilayah Bali, guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak dasar pekerja.
10. Mendesak Gubernur Provinsi Bali untuk segera merancang dan menetapkan Peraturan Gubernur mengenai Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di tempat kerja, dengan merujuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020. Peraturan ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan di Bali menyediakan fasilitas perlindungan yang layak, sebagai bentuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi pekerja Perempuan.
11. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk mendesak Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten dan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi untuk bertindak tegas terhadap keberadaan tenaga kerja asing ilegal, serta mengutamakan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal melalui pengawasan ketat terhadap praktik perekrutan tenaga kerja asing yang melanggar hukum. (rian)











