Barometer Bali | Buleleng – Polemik penguasaan tanah negara eks HGB PT Sarana Buana Handara (SBH) di kawasan Buyan, Desa Pancasari, Buleleng, kian memanas. Perbedaan sikap dua perbekel—lama dan baru—membuka sorotan tajam soal kemungkinan praktik manipulatif dalam proses permohonan ulang lahan tersebut.
Mantan Perbekel Desa Pancasari, Wayan Darsana kepada awak media mengungkap bahwa permohonan PT SBH untuk memohon kembali lahan eks HGB telah ditolak tegas sejak 2018.
“Kami sudah tolak resmi. Surat penolakan dikirim langsung ke PT SBH, dan saat itu Bupati Pak Agus juga mendukung penolakan tersebut. Bukti suratnya masih ada di desa,” ujar Darsana di Buleleng, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, hak guna bangunan PT SBH sudah kadaluarsa sejak 2012, dan selama masa aktifnya pun lahan tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Bahkan, kata dia, setelah penolakan dilakukan, dirinya sempat bertemu langsung dengan pihak perusahaan.
“Bu Aliza, selaku direktur waktu itu, mengaku hanya ingin fokus mengelola lapangan golf. Karena itu, kami mulai tata kawasan lewat Bumdes bersama warga yang sudah lama tinggal di sana,” lanjutnya.
Namun sikap berbeda ditunjukkan Perbekel saat ini, Wayan Komiarsa. Dalam klarifikasinya Desember lalu, Komiarsa mengaku hanya menjalankan proses administrasi dan memfasilitasi permohonan PT SBH.
“Kami hanya tandatangani untuk proses, bukan berarti menyetujui,” kilahnya.
Langkah Komiarsa ini memunculkan kecurigaan, apalagi PT SBH mengajukan permohonan HGB tanpa menyertakan site plan atau rencana pemanfaatan yang konkret. Situasi ini diperkeruh dengan hadirnya sejumlah individu yang mengklaim sebagai penggarap baru, meski diduga belum lama berada di lokasi tersebut.
“Ini jelas aneh. Perbekel lama berjuang mempertahankan tanah negara, sekarang justru pemerintah desa memfasilitasi perusahaan swasta,” kritik Gede Budiasa dari Garda Tipikor Buleleng.
Budiasa menilai ada upaya sistematis untuk merekayasa klaim lahan demi kepentingan korporasi. Ia mendesak agar Pemkab Buleleng, BPN, dan Pemprov Bali segera turun tangan menelusuri dugaan permainan di balik pengajuan HGB ini.
“Kalau dibiarkan, tanah negara bisa dikuasai kembali lewat celah manipulatif. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga penghianatan terhadap hak rakyat,” tegasnya. (red)











