PT SBH Ajukan HGB Tanpa Site Plan, Perbekel Baru Disorot

Screenshot_20250619_125419_InCollage - Collage Maker
Perbekel Desa Pancasari Wayan Komiarsa (kiri) dan Ketua Garda Tipikor Gede Budiasa (kanan). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Buleleng – Polemik penguasaan tanah negara eks HGB PT Sarana Buana Handara (SBH) di kawasan Buyan, Desa Pancasari, Buleleng, kian memanas. Perbedaan sikap dua perbekel—lama dan baru—membuka sorotan tajam soal kemungkinan praktik manipulatif dalam proses permohonan ulang lahan tersebut.

Mantan Perbekel Desa Pancasari, Wayan Darsana kepada awak media mengungkap bahwa permohonan PT SBH untuk memohon kembali lahan eks HGB telah ditolak tegas sejak 2018.

“Kami sudah tolak resmi. Surat penolakan dikirim langsung ke PT SBH, dan saat itu Bupati Pak Agus juga mendukung penolakan tersebut. Bukti suratnya masih ada di desa,” ujar Darsana di Buleleng, Rabu (18/6/2025).

Berita Terkait:  Polda Bali Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp23,5 Miliar

Menurutnya, hak guna bangunan PT SBH sudah kadaluarsa sejak 2012, dan selama masa aktifnya pun lahan tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Bahkan, kata dia, setelah penolakan dilakukan, dirinya sempat bertemu langsung dengan pihak perusahaan.

“Bu Aliza, selaku direktur waktu itu, mengaku hanya ingin fokus mengelola lapangan golf. Karena itu, kami mulai tata kawasan lewat Bumdes bersama warga yang sudah lama tinggal di sana,” lanjutnya.

Berita Terkait:  Kukuhkan Ribuan Pengurus Anak Ranting, Ranting dan PAC Denpasar, Koster: Ini Bukan Seremonial tapi Amanah Perjuangan dan Tanggung Jawab Moral

Namun sikap berbeda ditunjukkan Perbekel saat ini, Wayan Komiarsa. Dalam klarifikasinya Desember lalu, Komiarsa mengaku hanya menjalankan proses administrasi dan memfasilitasi permohonan PT SBH.

“Kami hanya tandatangani untuk proses, bukan berarti menyetujui,” kilahnya.

Langkah Komiarsa ini memunculkan kecurigaan, apalagi PT SBH mengajukan permohonan HGB tanpa menyertakan site plan atau rencana pemanfaatan yang konkret. Situasi ini diperkeruh dengan hadirnya sejumlah individu yang mengklaim sebagai penggarap baru, meski diduga belum lama berada di lokasi tersebut.

Berita Terkait:  KMHDI Denpasar Bela Sikap Wali Kota, Nilai Pemerintah Pusat Semestinya Beri Apresiasi

“Ini jelas aneh. Perbekel lama berjuang mempertahankan tanah negara, sekarang justru pemerintah desa memfasilitasi perusahaan swasta,” kritik Gede Budiasa dari Garda Tipikor Buleleng.

Budiasa menilai ada upaya sistematis untuk merekayasa klaim lahan demi kepentingan korporasi. Ia mendesak agar Pemkab Buleleng, BPN, dan Pemprov Bali segera turun tangan menelusuri dugaan permainan di balik pengajuan HGB ini.

“Kalau dibiarkan, tanah negara bisa dikuasai kembali lewat celah manipulatif. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga penghianatan terhadap hak rakyat,” tegasnya. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI