Penggerebekan Warung Miras di Porong Hanya Simbolis, Diduga Oknum Anggota Polsek Porong Bermain Hukum

IMG-20250704-WA0023_I2a2uelS1M
Foto: Penggerebakan 'Warung Kuning' yang berjualan minuman keras (miras) jenis arak, milik inisial TMH, di Jalan Raya Surabaya-Malang, Siring Barat, Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. (barometerbali/redh0)

Barometer Bali | Sidoarjo – Penggerebakan ‘Warung Kuning’ yang berjualan minuman keras (miras) jenis arak, milik inisial TMH, di Jalan Raya Surabaya-Malang, Siring Barat, Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan anggota Polsek Porong dipastikan hanya sebuah simbolis.

Kejadian berawal dari adanya temuan awak media terkait peredaran miras di Warung Kuning yang lokasinya sekitar 900 meter dari Polsek Porong. Selanjutnya, awak media melaporkan temuan tersebut ke Polsek Porong, (02/07), sekitar pukul 22.21 WIB. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Porong, Iptu Suharto, S.Sos., M.H.

Berita Terkait:  Bawa Sajam dan Konsumsi Miras di Area Publik, Dua Pria Ini Berhasil Diringkus Polisi

Saat ditemui, Iptu Suharto tidak mengijinkan awak media untuk membuat laporan di SPKT Polsek Porong, “Gak perlu mas, buat apa awak media buat laporan SPKT,” ucap Iptu Suharto.

Merasa kecewa, awak media melaporkan temuannya ke nomor aduan Polres Sidoarjo melalui via whatsapp. Laporan tersebut selanjutnya diteruskan ke Polsek Porong.

Sementara itu, Kapolsek Porong, AKP Anak Agung, sudah memberikan teguran ke Kanit Reskrim Polsek Porong, Iptu Suharto terkait perlakuan terkait penolakan laporan SPKT awak media.

“Kanit Reskrim sudah saya marahi, mohon maaf enggih Bapak atas pelayanan kanit saya yang tidak sopan,” ujar AKP Anak Agung.

Berita Terkait:  Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Menganti, Puluhan Botol Diamankan dari Warung Karaoke

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Porong, Iptu Suharto beserta anggota jajaran Polsek Porong melakukan penangkapan TMH selaku pemilik warung kuning dan penyitaan beberapa dus miras, (03/06) sekitar sore hari.

Namun sangat disayangkan, penangkapan dan penyitaan miras tersebut sepertinya hanyalah bentuk simbolis saja, sebagai bentuk respon Polsek Porong menanggapi aduan dari masyarakat.

Kenyataannya, saat awak media mendatangi warung kuning, (03/07), sekitar pukul 23.21 WIB, warung kuning milik TMH masih tetap beroperasi menjual miras jenis arak.

Dugaan sementara, ada permainan hukum yang di lakukan oleh oknum anggota dan Kanit Reskrim Polsek Porong, Iptu Suharto.

Berita Terkait:  Pakar Hukum: KPK Wajib Gunakan Upaya Paksa Jika Saksi Mangkir Tanpa Alasan

Kejadian ini menunjukkan adanya potensi lemahnya penegakan hukum terkait peredaran miras di wilayah Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi aktivitas ilegal ini perlu diselidiki secara tuntas dan transparan.

Tindakan tegas dan konsisten dari pihak berwajib diperlukan untuk mencegah kejadian serupa dan membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Proses investigasi yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memastikan keadilan dan mencegah praktik-praktik korupsi. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI