Polda Bali Bongkar Sindikat Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi, Enam Orang Jadi Tersangka

IMG_20250709_160456
Konferensi pers Pengungkapan kasus pelanggaran perlindungan data pribadi, pada Rabu (9/7/2025) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pelanggaran perlindungan data pribadi, dengan mengamankan 6 orang tersangka di sebuah rumah di jalan Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan.

Para pelaku diduga  mengumpulkan data pribadi masyarakat untuk digunakan membuat rekening, dan nantinya akan  digunakan untuk melakukan praktek judi online yang berafiliasi dengan sindikat judi online yang ada di Kamboja.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, KBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi (LPA Nomor 16, Nomor 7 2025, tanggal 5 Juli 2025), kemudian UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Modus operandi yaitu mengumpulkan data pribadi dari masyarakat berupa KTP, KK untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar pembuatan rekening yang dilakukan oleh seseorang berinisial M yang menjadi otak, saat ini masih dalam pencarian dan diduga berada di Kamboja,”Jelas KBP Renefli dalam konferensi pers di Dirkrimsus Polda Bali, Rabu (9/7/2025).

Berita Terkait:  SMSI Bali Siapkan 1.000 Mangrove Ditanam di Tahura Ngurah Rai

“Adapun pelaku yang sudah ditangkap saat ini berjumlah 6 orang, dengan pelaku pertama yakni CP (44) sebagai pemimpin sekaligus pengendali dari 6 orang pelaku tersebut,”ungkapnya

Sementara tersangka SP (21) selaku Admin dan pengumpul data, RH (43) Marketing, NZ (21) Marketing, FO (24) Marketing, dan PF (perempuan) Marketing.

Pelaku utama CP berperan sebagai pengatur alur pengiriman data kepada tersangka M yang saat ini  berada di Kamboja sedangkan SP mengkompilasi dan mencatat semua data sebelum dikirim.

Berita Terkait:  Pelaku Penembakan WN Australia di Villa Casa Santisya Munggu Divonis 16 Tahun Penjara

“Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September 2024 artinya sudah 8 bulan lalu. Total sudah ratusan rekening dan data pribadi yang mereka kumpulkan,”  jelasnya

“Pelaku utama CP mengaku data tersebut dikirim melalui WhatsApp, Sedangkan HP dan data lainnya diantar langsung ke alamat CP,” tambah

Lebih lanjut, KBP Renefli menjelaskan dari tiga saksi yang sudah diperiksa tidak mengalami kerugian secara materiil tidak ada, tetapi salah satu saksi yang melaporkan bahwa ia ditangi oleh pihak bank ditagih terkait masalah terkait adanya transaksi yang mencurigakan.

“Untuk latar belakang korban? Rata- rata mereka bekerja sebagai gojek online, ada yang penjaga toko, macam -macam. Dan rata – rata orang yang memang secara ekonomi kurang mampu,”ungkapnya

Berita Terkait:  Sidang Korupsi Dana BKD Padangan Bojonegoro, Fakta Persidangan Dinilai Berbeda dari Pemberitaan

Menurutnya, atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Hingga saat ini, penyidik masih berlanjut tersangka utama lainnya berinisial M, yang diduga berada di Kamboja.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi seperti KTP, KK, nomor rekening, dan PIN ATM kepada pihak yang tidak dikenal. Jaga kerahasiaan data agar tidak menjadi korban kejahatan siber,” tegas KBP Ranefli (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI