Barometer Bali | Denpasar – Ahli Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib segera dieksekusi dan tidak dapat diganggu gugat oleh pendapat ahli atau tafsir pihak manapun, termasuk penyidik kepolisian.
Penegasan ini disampaikan menyikapi laporan Nyoman Tirtawan ke Polres Buleleng terkait dugaan perampasan tanah seluas 45 hektare milik 55 kepala keluarga petani di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Dugaan perampasan tanah itu disebut terjadi pada masa pemerintahan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (2012–2022) melalui penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pengganti di atas SHM milik warga.
“Putusan inkracht tidak bisa diganggu gugat. Tidak ada ahli hukum yang bisa membatalkan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Itu sudah harus dieksekusi,” tegas Prof. Sadjijono saat diwawancarai melalui telepon, Senin (28/7/2025).
Ia mengingatkan bahwa penyidik Polres Buleleng seharusnya segera menindaklanjuti perkara tersebut ke tahap penyidikan karena unsur pidananya telah terpenuhi, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dan pemalsuan dokumen otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP.
“Kalau polisi tidak menindaklanjuti, itu berarti melanggar kode etik profesi. Polisi wajib profesional dan menegakkan hukum. Kalau sudah ada putusan inkracht, tidak perlu menunggu-nunggu lagi,” tambah mantan polisi berpangkat perwira itu.
Terkait penerbitan sertifikat pengganti yang dinilai cacat hukum, Prof. Sadjijono menjelaskan bahwa sertifikat pengganti tidak boleh mengubah data, peta bidang, maupun batas tanah. Jika ada perubahan, maka sertifikat tersebut tergolong palsu.
“Pejabat yang mengubah data dalam sertifikat pengganti telah melakukan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Ia juga menyoroti tindakan Pemkab Buleleng yang pernah mengirim surat permohonan pembatalan SHM milik warga ke BPN, namun sebelum ada jawaban resmi, justru mengajukan permohonan penerbitan HPL pengganti.
“Itu membuktikan ada perbuatan melawan hukum secara nyata,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Sadjijono menerangkan bahwa dalam hukum administrasi, putusan PTUN yang menyatakan BPN dan Pemkab Buleleng cacat hukum mencakup tiga aspek: cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi. Akibatnya, pejabat yang bertindak di luar kewenangannya bisa digugat secara perdata dan juga diproses secara pidana bila terbukti ada penyalahgunaan wewenang.
“Putusan pengadilan adalah dasar utama. Pendapat ahli hanya memperkuat, bukan mengganti atau membatalkan. Polisi harus segera eksekusi karena perbuatan melawan hukumnya sudah nyata,” pungkas Prof Sadjijono. (red)











