Barometer Bali | Denpasar – Dalam pledoi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum ahli waris Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka, menolak tuntutan tiga bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyebut penuh konspirasi yang mengkriminalisasi kliennya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan pemalsuan silsilah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka), ahli waris keluarga Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, pada, Selasa (12/8/2025).
Tim kuasa hukum Ngurah Oka, I Kadek Duarsa dkk, membeberkan bahwa adanya dugaan persekongkolan antara pelapor, penyidik, dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah.
“Kami menduga ada konspirasi. Dan itu semua kami tuangkan dalam Nota Pembelaan, termasuk dasar-dasar, dugaan-dugaan konspirasi itu karena apa yang didakwakan oleh JPU sama sekali tidak sesuai dengan fakta persidangan selama ini,” ungkap Kadek Duarsa menegaskan kembali kepada wartawan usai sidang.
Ia menilai, bahwa perkara ini merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap kliennya. Upaya tersebut tiada lain adalah untuk menjadikan terdakwa sebagai pesakitan dan menyatakan terdakwa bersalah walau dengan hukuman percobaan ataupun sedetik kurungan penjara.
“Sehingga berdasarkan putusan pengadilan ini pelapor mendapatkan pintu masuk untuk mengsengketakan. Dengan tujuan untuk mempermudah proses pengambilalihan dan perampasan hak-hak atas tanah waris milik terdakwa dan keluarga besar Jero Kepisah. Terletak di Subak Kerdung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang telah ratusan tahun secara turun temurun telah dikuasi, dimiliki dan dimanfaatkan,” tandasnya.
Adapun dugaan rekayasa menurut Kadek Duarsa dilakukan secara sistematis mulai dari tahap penyelidikan hingga proses penuntutan di pengadilan.
Salah satu yang terungkap dalam rekayasa itu adalah saksi yang dihadirkan oleh JPU. Menurutnya, saksi tersebut telah dikondisikan sebelumnya agar dapat memberikan jawaban sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diterimanya.
“Fakta persidangan memang seperti itu. Saksi datang membawa BAP. Kami menanyakan kepada yang bersangkutan waktu itu, ia menyampaikan bahwa BAP itu diberikan oleh JPU pada saat panggilan untuk sidang itu,” pungkasnya.
Tim kuasa hukum terdakwa Ngurah Oka menegaskan bahwa semua hal tersebut menunjukkan adanya rekayasa hukum yang merugikan klien mereka secara tidak adil. (rian)











