Barometer Bali |Jembrana – Mantan mantri sebuah bank BUMN di Jembrana, berinisial SPRD, kembali berurusan dengan hukum. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp1,5 miliar saat masih aktif bekerja di bank tersebut.
Kasus ini telah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik tindak pidana khusus (tipidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada Kamis (28/8/2025).
Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menjelaskan modus yang dilakukan tersangka pada 2022–2023, mulai dari memanfaatkan saldo blokir hasil pinjaman nasabah, menyelewengkan angsuran dan pelunasan pinjaman, hingga membuat kredit fiktif melalui skema kredit topengan dan kredit tempilan.
“Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar,” sebutnya.
SPRD dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal berlapis KUHP. Namun, pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan lantaran tersangka saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Negara atas kasus penggelapan.
“Ini adalah kasus ketiga yang menjerat tersangka. Dua kasus sebelumnya juga terkait penggelapan, dan saat ini ia masih menjalani pidana untuk kasus kedua,” tambah Kajari Meyke.
Dengan pelimpahan tahap II, Kejari Jembrana segera melanjutkan proses penuntutan untuk dibawa ke Pengadilan Tipikor. SPRD sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2025. (dika)











