Pansus DPRD Bali Soroti 106 Sertifikat Tanah di Tahura Mangrove

IMG_20250923_225035
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, diwawancarai di kantornya, pada Selasa, (23/9/2025) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Ketua Panitia Khusus (Pansus) penegakan peraturan daerah (Perda) terkait tata ruang, perizinan, dan aset daerah, (TRAP) DPRD Provinsi Bali, Made Supartha, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali untuk tidak menerbitkan sertifikat tanah di kawasan mangrove sebelum dilakukan kajian mendalam terhadap dampak lingkungan.

Hal ini disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan pihak BPN Provinsi Bali di kantor DPRD Bali, Selasa (21/9/2025).

Supartha menegaskan bahwa langkah ini penting guna mencegah alih fungsi lahan konservasi yang bisa berdampak buruk bagi ekosistem Bali.

“Kalau boleh, jangan dulu terbitkan sertifikat. Harus ada kajian yang dalam, dan koordinasi terlebih dahulu. Apakah wilayah ini boleh disertifikatkan atau tidak,” ujar Made Suparta.

Ia mengatakan, Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007, khususnya Pasal 35 dan Pasal 73, yang secara tegas melarang adanya kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan di kawasan konservasi, termasuk mangrove.

Berita Terkait:  Ekonomi Bali Tumbuh Tertinggi dalam 7 Tahun Terakhir, Koster: Buah Kerja Kolektif Bali Era Baru

“Undang-undang itu sudah jelas melarang kegiatan di kawasan konservasi. Tapi tiba-tiba sudah ada sertifikat yang diterbitkan, ini yang kami pertanyakan,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Suparta juga menyoroti temuan Pansus DPRD Bali terkait penerbitan 106 sertifikat tanah di kawasan yang diduga masuk wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove.

“Saya tanya ke BPN, dasar permohonan sertifikat itu apa. Ada 106 sertifikat diterbitkan, kok bisa dibolehkan? Apa dasarnya?” tegas politisi asal Tabanan tersebut.

Supartha khawatir jika praktik ini dibiarkan, akan membuka celah bagi pembangunan usaha di area konservasi, yang pada akhirnya bisa mengganggu jalur air dari hulu ke hilir.

“Kalau penertiban sertifikat ini ditoleransi, maka akan banyak tempat usaha di sana, dan itu akan menutup ruang jalan air. Ini bisa menghancurkan masa depan Bali,” cetus Supartha yang juga seorang Advokat.

Sebelumnya, Pansus DPRD Bali telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa titik di wilayah Denpasar Selatan, termasuk di kawasan Tahura Mangrove Pemelisan, pada Selasa (17/9/2025).

Berita Terkait:  Hadirkan Miniatur Tanah Suci, BPKH Resmikan Masjid Pantai Bali Jadi Ikon Wisata Religi Baru

Dari hasil sidak, ditemukan lahan yang telah disertifikatkan atas nama pribadi dan telah dibangun pabrik milik warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari Rusia. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen legal yang lengkap, perusahaan tersebut untuk sementara ditutup.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging, menyatakan bahwa lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama warga lokal dan memiliki riwayat tanah adat.

“Itu sudah bersertifikat atas nama perorangan orang Bali. Asal-usulnya dari tanah adat yang diproses dengan konversi. Dan tata ruangnya cocok juga,” jelas Made Daging saat ditemui di Kantor DPRD Bali.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku saat ini, wilayah tersebut termasuk dalam kawasan industri, bukan kawasan konservasi.

Berita Terkait:  Perkuat Keamanan Wisata, Kapolda Resmikan Bali Tourism Police Station di Kuta

“Kalau tata ruang terakhir yang berlaku hari ini, RDTL menyatakan itu kawasan peruntukan industri,” jelasnya.

Namun demikian, Daging mengakui bahwa proses konversi lahan tersebut masih perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kejelasan statusnya sebelum RDTR terbaru diterbitkan.

“Mesti kita lihat tata ruang sebelumnya. Saya sendiri tidak hafal. Tapi kalau memang itu benar masuk kawasan Tahura, maka sertifikatnya bisa dibatalkan,” katanya.

Dari 106 bidang tanah bersertifikat yang disebutkan, 71 bidang berada di wilayah Kabupaten Badung, dan 35 bidang di Kota Denpasar. Sebagian dari bidang tanah tersebut beririsan langsung dengan kawasan Tahura Mangrove.

Daging menekankan pentingnya penyesuaian tata ruang jika memang kawasan tersebut ingin ditetapkan sebagai kawasan konservasi sepenuhnya.

“Kalau memang ingin dijadikan kawasan Tahura, maka tata ruangnya harus diperbaiki. Itu penting juga demi kepastian investasi masyarakat,” tandasnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI