Barometer Bali | Denpasar – Pelaku demonstrasi yang diduga melakukan tindakan anarkis pada saat aksi massa tanggal 30 Agustus 2025 lalu di depan Kantor DPRD Bali diserahkan oleh Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin, (20/10/2025) sekitar jam 12.30 Wita.
Empat pelaku yang diserahkan tersebut diantaranya, I Putu Bagus Sujaya Dewa (18 tahun), I Komang Ragil Tri Lansmana (18 tahun), I Ketut Mardiana (19 tahun) dan Andre Surya Dinata (18 tahun) resmi menjadi tahanan Kejari Denpasar.
Keempat tersangka mendapatkan pembelaan dari sejumlah advokat dan aktivis gerakan yang tergabung dalam “Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi“ (KABUD) yang dipimpin oleh Koordinator I Made “Ariel” Suardana, yang juga di Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI).
Pelimpahan ini diterima oleh Jaksa Gusti Karmawan, proses pelimpahan itu berjalan sekitar 30 menit lamanya. Seusai menandatangani berita acara pelimpahan tersangka kembali ditahan oleh kejaksaan yang nantinya akan dititipkan pada Lapas Kerobokan.
I Made Suardana, seusai pelimpahan ditanya wartawan mengatakan bahwa koalisi ini terbentuk dari berbagai elemen gerakan salah satunya LABHI Bali
“Tersangka rata-rata masih kelas 3 SMA ini seharusnya dipulangkan dan diberikan tahanan kota setidaknya tahanan rumah. Karena itu pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan seusai pelimpahan ini,” tegasnya.
Dia menyatakan pada kasus ini peran tersangka yang ditahan tidak signifikan. Itu menurutnya reaksi spontan dari demonstrasi bukan tindakan makar. Karena itu Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD) mendesakkan pihak Kejaksaan memulangkan mereka meski kasusnya masih berjalan.
“Penahanan ini sudah tidak relevan, sebab sudah sangat lama apalagi mereka mau ujian,” imbuhnya.
Tampak yang hadir mendampingi dari Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi yaitu Nurdin, Cokorda Adnyaswari, Aryantha Wijaya, Cokorda Ekawati, Indira dan Diva serta puluhan orang tua tersangka. (rah)











