Barometer Bali | Denpasar — Menyikapi Rekomendasi DPRD Provinsi Bali Nomor: B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD, Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya bertindak tegas menginstruksikan pembongkaran total proyek lift kaca (glass viewing platform) di Kelingking Beach, Nusa Penida, setelah proyek tersebut terbukti melakukan 5 pelanggaran aturan dan perundangan dengan 10 bentuk pelanggaran serius yang mengancam tata ruang, lingkungan, ruang laut, dan nilai budaya Bali.
Dalam pernyataannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga masuk kategori berat karena mengancam keselamatan ruang dan merusak keaslian Daerah Tujuan Wisata (DTW) Kelingking Beach.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Ada sepuluh bentuk pelanggaran di lima sektor hukum berbeda. Saya tegaskan, bangunan ini harus dihentikan dan dibongkar total. Tidak ada kompromi,” tegas Gubernur Koster didampingi Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Made Supartha, Bupati Klungkung, Made Satria, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dan Karo Hukum Pemprov Bali, IB Sudarsana.
Ia juga menekankan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak sah secara hukum dan melanggar fondasi tata kelola ruang dan lingkungan Bali.
“Pengembang melanggar tata ruang, lingkungan, izin ruang laut, hingga standar pariwisata budaya. Sanksinya jelas, pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang, bahkan terdapat potensi sanksi pidana,” tandasnya.

7 dari 10 Bentuk Pelanggaran yang Fatal
1. Pelanggaran Tata Ruang (5 bentuk pelanggaran)
– Mendirikan bangunan lift seluas 846 m² dan tinggi 180 meter di sempadan jurang tanpa Rekomendasi Gubernur.
– Bore pile di pantai dan pesisir tanpa KKPRL dan tanpa rekomendasi provinsi.
– Tidak memiliki kajian kestabilan jurang.
– Tidak ada validasi KKPR PMA melalui OSS.
– Bagian bangunan berada di wilayah perairan pesisir tanpa izin dasar ruang laut.
Sanksi: Pembongkaran & pemulihan fungsi ruang.
2. Pelanggaran Lingkungan Hidup (1 bentuk)
– Tidak memiliki izin lingkungan pemerintah pusat, hanya UKL-UPL kabupaten.
Sanksi: Paksaan pemerintah untuk pembongkaran.
3. Pelanggaran Perizinan Berusaha (2 bentuk)
– KKPR tidak sesuai peruntukan ruang.
– PBG hanya disetujui untuk bangunan loket tiket, tidak untuk jembatan dan lift.
Sanksi: Penghentian seluruh kegiatan.
4. Pelanggaran Tata Ruang Laut (1 bentuk)
– Pembangunan berada di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, zona perikanan tradisional yang melarang bangunan wisata.
Sanksi: Pembongkaran.
5. Pelanggaran Pariwisata Budaya Bali (1 bentuk)
– Mengubah keorisinilan DTW Kelingking.
Sanksi: Sanksi pidana sesuai Perda 5/2020.
6. Pelanggaran Kesesuaian Wilayah Wewenang
– Pembangunan dilakukan di tiga wilayah berbeda (daratan atas, tebing, pesisir) yang masing-masing memiliki kewenangan berbeda dan tidak dipatuhi.
Sanksi: Penghentian aktivitas.
7. Pelanggaran Standar Penyelenggaraan Investasi
– Investasi tidak memenuhi prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan.
Sanksi: Penutupan kegiatan & tindakan hukum lanjutan.
Instruksi Pembongkaran 6 Bulan
Gubernur Koster menegaskan proyek harus dibongkar mandiri dalam maksimal enam bulan, kemudian dilakukan pemulihan ruang selama tiga bulan.
“Ini wujud penegakan hukum. Jika perusahaan tidak membongkar, maka Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan membongkar secara paksa. Semua biaya tetap menjadi tanggung jawab investor,” cetusnya.
Ia menuturkan bahwa tindakan tegas ini penting untuk menjaga kelestarian alam Bali dan memastikan setiap investor menghormati aturan yang berlaku.
“Bali bukan tempat untuk eksploitasi. Investasi harus legal, patuh aturan, dan menghormati budaya. Kita jaga Bali untuk masa depan,” cetus Gubernur Wayan Koster.
Akhir Kata: Bali Bukan untuk Diabaikan Aturannya
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi investor agar selalu mematuhi prinsip berinvestasi yang bermartabat dan berkelanjutan.
“Siapa pun yang menyalahi aturan, akan ditindak. Bali harus dijaga, bukan disalahgunakan,” pungkas Gubernur Koster. (rah)











