Polda Bali Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Screenshot_20260102_142855_WhatsAppBusiness
Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo saat berada di gudang yang diduga mengoplos solar bersubsidi di kawasan Denpasar Selatan (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Polda Bali menetapkan lima orang tersangka mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Denpasar Selatan.

Kelima orang itu adalah NN (64) asal selaku direktur, dan empat orang bawahannya, MA (48), ND (44) AG (38), dan ED (26).

Mereka diketahui memiliki gudang penampung solar berkapasitas 9,900 liter. Gudang tersebut telah beroperasi selama enam bulan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menyebut kasus ini dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Bali pada 12 Desember 2025.

“Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana Migas bersubsidi pemerintah jenis BBM Solar. Dan telah menetapkan 5 orang tersangka
dengan barang bukti belasan mobil jenis tangki, truck, maupun mobil lain yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, beserta ribuan liter BBM solar,” ungkap Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Berita Terkait:  Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap Pelaku Penggelapan Mobil Lintas Provinsi

Kronologi Pengungkapan

Menurut Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo pengungkapan berawal dari penyelidikan polisi. Saat memantau di TKP, polisi melihat sebuah mobil Isuzu Panther melintas menuju gudang yang diduga menimbun BBM subsidi membawa solar.

Polisi kemudian menahan mobil tersebut. Saat diinterogasi supir yang mengendarai mobil tersebut berinisial ED mengaku mengangkut solar ke gudang penampung. Tangki mobil diketahui telah dimodifikasi untuk mengisi solar dengan jumlah yang besar.

“ED menerangkan bahwa sedang mengangkut BBM solar bersubsidi yang dikumpulkan dengan cara membeli berkeliling di SPBU pertamina seputaran Denpasar dan Badung untuk dikirimkan ke gudang tersebut,” jelas Kombes Pol Teguh Widodo.

Setelah menginterogasi sopir, polisi kemudian memasuki gudang yang diduga digunakan untuk menimbun solar. Di dalam gudang tersebut, polisi menemukan sekitar 9.900 liter BBM jenis solar. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit mobil tangki pengangkut BBM dengan rincian satu unit dalam kondisi berisi solar dan dua unit lainnya dalam keadaan kosong.

Berita Terkait:  Tanah Milik Oey Bin Nio Diduga Diserobot, Kuasa Hukum Minta WNA Rusia Tinggalkan Vila di Jimbaran

Polisi juga menemukan enam tandon penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 liter yang berisi solar, satu unit truk yang telah dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, serta satu unit mobil boks yang juga dimodifikasi untuk penyimpanan BBM. Selain itu, terdapat dua set mesin pompa yang terhubung dengan selang.

“Saat diiterogasi pengurus inisial MA dan AG diperoleh fakta bahwa BBM yang ada digudang merupakan BBM solar subsidi yang dibawa oleh mobil yang dimodifikasi. Solar itu dijual kembali kepada konsumen yang datang langsung ke gudang menggunakan drum dan jerigen serta ke konsumen kapal dengan harga Rp10.000 per liter,” terang Kombes Pol Teguh Widodo.

Berita Terkait:  Ungkap Curanmor di Proyek Vila, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Pelaku di Badung

Potensi Kerugian Negara

Kombes Pol Teguh Widodo menyebut, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka mengaku telah mengoperasikan gudang penimbunan solar selama sekitar enam bulan. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp4.896.000.000 (empat miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta rupiah).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” pungkas Kombes Pol Teguh Widodo. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI