Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan di Balongpanggang, Satu Pelaku Diamankan Buru Sejumlah DPO

InCollage_20260122_180330314_OAX0PYLB5F
Foto: Peristiwa pengeroyokan ini dialami oleh Ego Yulianto (30), warga Kabupaten Lamongan, pada Rabu (14/1/2026). (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Gresik – Jajaran Satreskrim Polres Gresik kembali menunjukkan kesigapan dalam mengungkap tindak pidana kejahatan. Kali ini, polisi berhasil mengamankan satu pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah warung kopi di Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, dan melibatkan sekelompok orang yang diduga berjumlah sekitar 12 orang.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Berita Terkait:  Sindikat 'Love Scamming' Berbasis AI Digerebek di Gading Serpong, Imigrasi Tangkap 27 WNA

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka,” ujarnya.

Peristiwa pengeroyokan ini dialami oleh Ego Yulianto (30), warga Kabupaten Lamongan. Kejadian bermula pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB saat korban bersama temannya mendatangi warung kopi Hello Kitty di Desa Kedungsumber.

Sekitar pukul 22.30 WIB, datang konvoi sekelompok pemuda yang tiba-tiba berhenti dan memutar balik setelah melihat korban mengenakan jaket bertuliskan “Shorenk”. Tanpa sebab yang jelas, korban kemudian dikejar dan
dikeroyok secara bersama-sama.

Berita Terkait:  Alexander Situmorang Pertanyakan Logika Pidana, Biaya Hotel dan Tiket adalah Operasional Profesi, Salahnya di Mana?

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di dagu dan kepala, serta luka lecet di bagian siku tangan kiri dan lutut kaki kiri. Korban selanjutnya melapor ke Polsek Balongpanggang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan tersangka berinisial DS (21) di rumahnya di wilayah Benjeng, Kabupaten Gresik.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP Samsung A07 warna hijau, satu celana warna hitam, Rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan,” tambah AKP Arya Widjaya.

Berita Terkait:  Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat WhatsApp, Pemred Datacyber.id Tempuh Jalur Hukum di Polrestabes Surabaya

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial FA, RS, dan RZ. Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Polres Gresik berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum kami, warga bisa segera melaporkan melalui kanal 110 atau lapor CakRama,” tegasnya. (Redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI